Bisnis.com, JAKARTA - Instruksi Gubernur (Ingub) No 17/2018 tentang Penataan Kawasan Tanah Abang ternyata menjadi satu-satunya dasar hukum yang digunakan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Beleid tersebut baru ditetapkan pada 6 Februari 2018. Padahal, seperti diketahui Anies-Sandi melakukan penataan Tanah Abang tahap I pada Jumat, (22/12/2017). Tanpa berkoordinasi dengan Ditlantas Polda Metro Jaya, keduanya dibantu SKPD terkait langsung menutup Jalan Jatibaru Raya demi menampung 400 tenda PKL.
Kepala Biro Hukum DKI Yayan Yuhanah pun tak bisa menjelaskan mengapa Ingub Tanah Abang baru diberlakukan hampir dua bulan setelah penataan berlangsung.
"Lah, nggak tau.. jangan tanya saya dong. Biro Hukum cuma pemarap serta," ujar Yayan di Balai Kota, Selasa (13/3/2018).
Dia menuturkan penutupan Jalan Jatibaru Raya untuk tenda PKL tidak pelu ada kajian hukum mendalam. Cukup dari tim khusus yang mengaji hal tersebut dari berbagai aspek. Apalagi, penutupan jalan Jatibaru Raya hanya berlangsung sementara waktu bukan selamanya.
"Seperti kata gubernur kan hanya sementara. Apakah kondisi sementara itu kita butuhkan payung hukum dalam peraturan gubernur? Nanti akan diproses lagi," ungkapnya.
Baca Juga
Terkait rekomendasi Ditlantas Polda Metro Jaya agar Pemprov DKI segera membuka jalan tersebut, Yayan menyebut hal itu bukan urusan Tim Biro Hukum tetapi Dinas Perhubungan DKI.
"Tapi nanti terserah polisi mau berpendapat seperti apa. Penataan kita sampaikan ada intruksi," katanya.
Berdasarkan data yang diterima Bisnis, dasar hukum tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur DKI No 17/2018 tentang Penataan Kawasan Tanah Abang.
Ingub tersebut ditujukan kepada pihak-pihak tertentu, yaitu Walikot Jakarta Pusat, Dinas Koperasi dan UMKM Irwandi, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Bina Marga, Kepala Satpol PP, dan Direktur Utama PT Transjakarta.