Bisnis.com, JAKARTA--Tim Pengawasan Terpadu Penyediaan Sumur Resapan dan Instalasi Pengolahan Air Limbah Serta Pemanfaatan Air Tanah kembali melakukan pengecekan di gedung-gedung bertingkat di Sudirman-Thamrin, Jakarta Pusat.
Kepala Dinas Cipta Karya Benny Agus Chandra mengatan tim tersebut mendapati beberapa pelanggaran yang dilakukan pemilik dan pengelola gedung.
"Kami telah melakukan pemeriksaan ke 40 gedung. Sembilan pemilik gedung belum melengkapi dengan sumur resapan," katanya, Jumat (16/3/2018).
Dia menuturkan enam pemilik dan pengelola telah melengkapi bangunannya dengan sumur resapan. Sementara itu, 20 pemilik atau pengelola telah melengkapi bangunanya dengan instalasi pengelolaan air limbah (IPAL) dan 16 pemilik pengelola berlangganan PD PAL.
"Namun, empat pemilik belum melengkapi bangunannya dengan PAL sama sekali," imbuhnya.
Menurutnya, Ketua Tim Pengawas Terpadu telah menugaskan Tim IPAL di bangunan gedung dan perum melalui surat tugas 306/071.25 9 maret 2018 untuk melaksanakan Survei dan kunjungan lapangan.
Tim tersebut memantau air limbah air dan IPAL serta pemanfaatan air tanah terhadap 80 bangunan tinggi atau 68 pengelola pemilik bangunan tinggi dalam koridor jalan MH Thamrin – Sudirman dari tanggal 12 maret 2018 – 21 maret 2018.
Tim survey terbagi dalam lima kelompok, masing-masing beranggotakan 10 petugas dari berbagai dinas institusi yaitu Badan Pajak dan Retribusi Daerah, Dinas Cipta Karya, Dinas Perindustrian Dan Energi, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas SDA, Satpol PP, Balai Konservasi Tanah, PAM Jaya, atau Palyja.
"Minimal terdapat empat sumur bor dengan SIPA (surat izin pengambilan air) dan minimal terdapat 11 sumur bor dengan SIPA yang masih berlaku," kata Benny.