Bisnis.com, JAKARTA - Kritik balik Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal kewenangan Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya soal rekomendasi penataan Tanah Abang memancing tanggapan Pelaksana Tugas Ombudsman Jakarta Dominikus Dalu.
Dia menuturkan Ombudsman Jakarta akan mengusulkan rapat pleno pimpinan Ombudsman RI untuk menaikkan status laporan hasil akhir pemeriksaan (LHAP) menjadi rekomendasi apabila Pemerintah Provinsi DKI tak merevisi penutupan Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang.
"Kemudian yang menandatangani (rekomendasi) itu Ketua Ombudsman RI," kata Dominikus, Selasa (27/3/2018).
Dominikus menjelaskan Ombudsman RI, baik pusat maupun perwakilan adalah satu kesatuan. Jika substansi temuan memenuhi syarat, maka penerbitan rekomendasi pun tak terelakkan.
Sebelumnya, Gubernur Anies mempersoalkan otoritas Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya dalam memberikan rekomendasi menyusul penerbitan LHAP dan ultimatum supaya ada perbaikan dalam 60 hari pada Senin (26/3/2018).
Anies Baswedan mengatakan rekomendasi harus diberikan oleh Ombudsman RI bukan Perwakilan Jakarta Raya.
Baca Juga
"Diingat ya, ini perwakilan Ombudsman RI, bukan dari Ombudsman. Itu dua hal berbeda. Ini adalah perwakilan, yang memiliki otoritas siapa?" ujar Anies Baswedan seusai membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan di Kantor Wali Kota Jakarta Selatan pada Selasa (27/3/2018).
Ombudsman Jakarta menemukan empat maladministrasi dalam penutupan Jalan Jatibaru Raya dan penempatan pedagang kaki lima (PKL) di sana oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di bawah Gubernur Anies Baswedan.
Kebijakan penataan tahap pertama Tanah Abang itu melanggar lima peraturan perundang-undangan.
Dominikus meminta Anies Baswedan berfokus melakukan tindakan perbaikan ketimbang meributkan soal kewenangan Ombudsman.
Dia pun menjelaskan, dalam poin penutup LAHP disampaikan bahwa jika usulan tidak dilaksanakan maka laporan akan ditingkatkan menjadi rekomendasi Ombudsman RI.
"Substansi masalahnya adalah tindakan korektif apa yang akan," ucapnya.