Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengatakan yang dilakukan oleh aktivis Ratna Sarumpaet melanggar peraturan daerah (Perda).
"Itu melanggar dan enggak boleh," kata Sandiaga di GOR Bulungan, Jakarta Selatan, Rabu (4/4/2018).
Perda yang dimaksud adalah Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.
Sandi kemudian menjelaskan bahwa setiap kendaraan tidak boleh parkir sembarangan, meskipun tidak ada rambu yang terpasang. Namun, pada akhirnya mobil Ratna Sarumpaet dikembalikan oleh petugas Dishub.
Sandiaga Uno berharap kejadian tersebut bisa menjadi ‘shock therapy’.
"Mungkin harus ada ‘shock therapy’ yang penting masyarakat tahu itu enggak boleh," ujar Sandi lagi.
Baca Juga
Dalam video yang viral memperlihatkan petugas Dishub DKI menderek sebuah mobil berjenis MPV warna hitam dengan nomor polisi B 1237 BR pada Selasa (3/4/2018).
Dalam video terdengar suara pria menyebut pemilik mobil adalah aktivis Ratna Sarumpaet. Tampak Ratna Sarumpaet juga mendatangi petugas Dishub DKI dan mempertanyakan kesalahannya.
“Mana Perdanya,” Ratna Sarumpaet menyergah.
Dia pun lantas mengatakan akan menghubungi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.