Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

5 Poin Somasi Ratna Sarumpaet untuk Dishub DKI

Aktivis Ratna Sarumpaet menyatakan telah mengirim surat somasi atau teguran kepada Dinas Perhubungan DKI Jakarta pagi tadi. Surat somasi tersebut juga ditembuskan kepada Gubernur Anies Baswedan.
Ratna Sarumpaet/Antara
Ratna Sarumpaet/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Aktivis Ratna Sarumpaet menyatakan telah mengirim surat somasi atau teguran kepada Dinas Perhubungan DKI Jakarta pagi tadi. Surat somasi tersebut juga ditembuskan kepada Gubernur Anies Baswedan.

Somasi itu menyusul penyitaan mobilnya karena parkir di Taman Tebet, Jakarta Selatan, pada Selasa pekan lalu, 3 April 2018. Surat tebusan pun dikirimkan ke Pemerintah Kota Jakarta Selatan. Ratna memperpanjang persoalan ini meski mobil sudah dikembalikan sehari kemudian setelah dia menghubungi staf khusus Anies Baswedan.

"Somasi dikirim ke Gubernur di Balai Kota sebagai penanggungjawab kepala daerah," kata Ratna Sarumpaet dalam konferensi pers di Dapur Indonesia, Jakarta Pusat, hari ini, Senin (9/4/2018).

Ratna Sarumpaet lantas mengungkapkan lima poin somasinya.

Poin-poin itu adalah meminta Dishub DKI menyampaikan permohonan maaf kepada publik yang pernah mengalami penderekan mobil; menjelaskan permasalahan penegakan peraturan daerah yang dialaminya melalui koran dan media berita nasional; melakukan kajian ulang tentang penderekan mobil yang dinilai hanya untuk mencari pendapatan dana dari masyarakat; melakukan inventarisasi masalah lalu lintas khususnya marka jalan; dan petugas Dishub DKI menderek mobilnya adalah perbuatan melawan hukum (onrechtmaitige daad) sesuai Pasal 1365 KUH Perdata.

"Agar memberikan kepastian hukum bagi masyarakat DKI Jakarta, khususnya pengguna kendaraan bermotor," kata Ratna Sarumpaet menjelaskan somasinya kepada bawahan Anies Baswedan.

Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengatakan yang dilakukan oleh aktivis Ratna Sarumpaet memang melanggar peraturan daerah (Perda).

"Itu melanggar dan enggak boleh," kata Sandiaga di GOR Bulungan, Jakarta Selatan, Rabu (4/4/2018). Perda yang dimaksud adalah Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.

Sandiaga Uno kemudian menjelaskan bahwa setiap kendaraan tidak boleh parkir sembarangan, meskipun tidak ada rambu yang terpasang. Namun, pada akhirnya mobil Ratna Sarumpaet dikembalikan oleh petugas Dishub DKI.

Sandiaga Uno berharap kejadian tersebut bisa menjadi ‘shock therapy’.

"Mungkin harus ada ‘shock therapy’ yang penting masyarakat tahu itu enggak boleh," ujar Sandiaga Uno lagi mengomentari tindakan Ratna Sarumpaet.

 

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : JIBI
Editor : Nancy Junita
Sumber : Tempo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper