Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pertamina Lubricants Hanya Penyewa di Oil Centre Building

Manajemen PT.Pertamina Lubricants, anak usaha PT.Pertamina (persero) menegaskan Gedung Oil Centre yang ditempati perseroan di kawasan Jalan Sudirman dan Jalan MH.Thamrin, bukan milik perseroan.
Pemandangan deretan gedung-gedung pencakar langit di Jakarta, Selasa (31/3).
Pemandangan deretan gedung-gedung pencakar langit di Jakarta, Selasa (31/3).

Bisnis.com, JAKARTA - Manajemen PT.Pertamina Lubricants, anak usaha PT.Pertamina (persero) menegaskan Gedung Oil Centre yang ditempati perseroan di kawasan Jalan Sudirman dan Jalan MH.Thamrin, bukan milik perseroan.

"Dengan ini, kami sampaikah bahwa Pertamina Lubricants bukanlah pemilik gedung. Kantor PT Pertamina Lubricants saat ini, yakni Gedung Oil Centre di Jalan MH. Thamrin Jakarta, ditempati dengan cara menyewa kepada penggelola," kata Public Relations PT.Pertamina Lubricants, Intania Prionggo, dalam klarifikasinya kepada Bisnis, Kamis (12/4/2018).

Klarifikasi itu disampaikan untuk meluruskan pemberitaan Bisnis.com pada 12 April 2018 pukul 08.22 WIB dengan judul "37 Gedung Kantor Tak Punya Sumur Resapan, Termasuk 4 Milik Kementerian”.

Pada paragraf 8 berita tersebut dinyatakan Pertamina Lubricants sebagai pemilik salah satu gedung yang berada di sepanjang Jalan Sudirman dan Jalan M.H Thamrin.

Sebelumnya diberitakan, pemerintah Provinsi DKI Jakarta menemukan sebanyak 37 gedung perkantoran di sepanjang Jalan Sudirman-MH Thamrin tidak memiliki fasilitas sumur resapan.

Audit dilakukan dengan mengacu kepada Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 279 Tahun 2018 Tentang Tim Pengawasan Terpadu Penyediaan Sumur Resapan dan Instalasi Pengolahan Air Limbah Serta Pemanfaatan Air Tanah di Bangunan Gedung dan Perumahan.

Tim pengawasan terpadu ini dibentuk untuk melakukan pengawasan mengenai tata kelola air di Jakarta. Tujuannya, agar penyerapan pajak Ibu Kota terkait sektor air bisa sesuai target.

Selain itu, tim ini dibentuk untuk mengentaskan masalah penurunan permukaan tanah yang diakibatkan oleh pengambilan air tanah.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Yusran Yunus
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper