Bisnis.com, JAKARTA - Pemprov DKI akhirnya meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) setelah empat tahun sebelumnya hanya mendapat Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
Hal itu terungkap setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi DKI Jakarta menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah (LKPD) Tahun Anggaran 2017 DKI Jakarta.
LHP atas LKPD TA 2017 tersebut diserahkan langsung oleh Anggota V BPK Isma Yatun kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi.
Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas LKPD Provinsi DKI Jakarta Tahun 2017, termasuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan oleh Pemprov DKI Jakarta.
"BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPD Provinsi DKI Jakarta TA 2017," kata Isma dalam sidang paripurna, Senin (28/5/2018).
Isma menuturkan BPK juga memberikan penekanan atas suatu hal yaitu perlunya perhatian terhadap penatausahaan aset tetap secara sistematis dan berkelanjutan mengingat besarnya nilai, jumlah, serta kompleksitas jenis aset tetap pemerintah Ibu Kota.
Baca Juga
Lebih lanjut, inventarisasi aset tanah milik Pemprov DKI Jakarta secara fisik dan secara administrasi, serta pengamanan secara legal dan fisik atas bukti kepemilikan aset belum dilakukan secara menyeluruh.
BPK juga berharap agar LKPD yang telah diaudit ini, tidak hanya digunakan sebagai sarana pertanggungjawaban atau akuntabilitas.
"Melainkan digunakan pula sebagai informasi untuk pengambilan keputusan keuangan atau penganggaran," imbuhnya.
Dengan demikian opini yang diberikan oleh pemeriksa, termasuk opini WIP merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenal "kewajaran laporan keuangan bukan merupakan jaminan" tidak adanya 'fraud' yang ditemui ataupun kemungkinan timbulnya 'fraud' di kemudian hari.
Hal ini perlu disampaikan mengingat masih banyak terjadinya kesalahpahaman oleh sebagian kalangan mengenai makna Opini BPK Pada Tahun Anggaran 2016, Pemprov DKI Jakarta mendapatian opini Wajar Dengan Pengecualian (WDT) Opini WDP diberikan oleh BPK karena sistem pengendalian pencatatan Barang Milik Daerah (Aset Tetap) yang belum memadai.
"Kami telah mendorong Pemprov DKI Jakarta untuk meningkatkan tertib administrasi pengelolaan termasuk pengamanan aset," ucap Isma.
Seperti diketahui, Pemprov DKI sejak era pemerintahan Gubernur Joko Widodo, Basuki Tjahaja Purnama, hingga Djarot Saiful Hidayat hanya menerima predikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
Predikat tersebut diberikan karena pengamanan dan pencatatan aset yang masih kurang baik dan kasus pembelian lahan RS Sumber Waras dan lahan Cengkareng.