Bisnis.com, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menginstruksikan Satpol PP dan Dinas Cipta Karya untuk menyegel bangunan atau properti di Pulau D reklamasi di Teluk Jakarta.
Total bangunan yang disegel kali ini mencapai 932 bangunan, yang terdiri dari 409 rumah, 212 rumah kantor (rukan), serta 313 rukan dan rumah tinggal yang belum selesai.
Setelah penyegelan ini, apa langkah selajutnya yang akan diambil oleh Anies dan jajarannya?
"Setelah ini, [Pulau C dan D] ditutup. Nanti petugas dari Satpol PP akan mengawasi lokasi sehingga tidak ada kegiatan di tempat ini," katanya, Kamis (7/6/2018).
Bukan itu saja, mantan Menteri Pendidikan ini juga berjanji akan menuntaskan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP3K) dan Raperda Tata Ruang Pantai Utara Jakarta yang sebelumnya ditarik dari Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI Jakarta.
Anies menegaskan bakal membentuk badan-badan yang diharuskan oleh Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta.
"Pokoknya, kami akan ikuti semua yang diatur di Keppres," ucapnya.
Meski demikian, Anies belum mengetahui langkah yang akan dilakukan pemerintah terhadap 932 bangunan yang sudah disegel. Begitu pula dengan penataan pulau reklamasi.
Pasalnya, dia sempat berjanji akan menjadikan kawasan pulau reklamasi yang sudah terlanjur dibangun menjadi fasilitas publik dan bukan properti milik kelas atas yang digaungkan selama ini.
Menurut Anies, perencanaan dan penataan pulau reklamasi akan dilakukan secara terintegrasi dengan kawasan pantai utara Jakarta.
"[Soal pembongkaran bangunan] Nanti kita lihat sesuai rencana pengembangan seperti apa. Jadi sekarang bukan hanya soal Pulau C dan D. Kami akan tata seluruh kawasan pesisir Jakarta, bukan perencanaan per wilayah saja," imbuhnya.
Seperti diketahui, meski sudah mengantongi konsesi reklamasi untuk pulau A-E, PT Kapuk Naga Indah (PT KNI), anak usaha PT Agung Sedayu Group, tidak diperbolehkan mendirikan bangunan lantaran status lahan tersebut belum jelas karena tak ada dasar hukum penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di pulau reklamasi.