Bisnis.com, JAKARTA – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Pemprov DKI Jakarta sepakat untuk menyempurnakan lembaga pengelola zakat Bazis DKI menjadi Baznas Provinsi DKI sebagaimana amanat undang-undang (UU) yang berlaku.
Untuk itu, Pemprov DKI Jakarta segera menyempurnakan Badan Amil Zakat Infak Sedekah (Bazis) DKI sesuai dengan UU No. 23/2011 tentang Pengelola Zakat, seperti yang sudah dilaksanakan oleh seluruh pemerintah provinsi di Indonesia.
Kesepakatan tersebut merupakan hasil pembicaraan antara Ketua Baznas Bambang Sudibyo dan Wakil Gubernur DKI Sandiaga S. Uno, didampingi pejabat yang terkait, di kantor pusat Baznas, Jakarta, pada Kamis (7/6/2018).
Sandiaga menyatakan pihaknya segera membentuk tim untuk melakukan sinkronisasi lembaga pengelola zakat itu antara lain mencakup namanya, mekanisme pemilihan komisioner, dan transparansi pengunaan dananya.
Sesuai dengan peraturan perundangannya, nama badan pengelola zakat pemerintah adalah Baznas yang diikuti dengan nama daerahnya. Namu, dengan mempertimbangkan sejarah Bazis DKI yang sudah dikenal luas, maka besar kemungkinan nama Bazis DKI masih dicantumkan di belakang Baznas.
"Kami juga berkomitmen membuat laporan dua kali dalam satu tahun dan menjaga transparansi serta akuntabilitasnya. Laporan keuangan Baznas DKI "Bazis DKI" akan diaudit oleh kantor Badan Pemeriksa Keuangan," tegasnya.
Dia juga menyatakan Pemprov DKI komitmen agar Baznas DKI meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam penggunaan keuangan serta mengedepankan manfaat bagi masyarakat DKI Jakarta.
Sementara itu Bambang Sudibyo mengatakan dengan masuknya Baznas DKI, Baznas Pusat akan mengoordinasikan lembaga zakat milik pemerintah di 34 provinsi, dan 418 kabupaten/kota, serta 59 Lembaga Amil Zakat (LAZ).
“Selanjutnya, Baznas dan Baznas DKI akan menggarap sejumlah program kerja bersama seperti membangun Rumah Sakit khusus untuk warga kurang mampu di Jakarta,” tambahnya.