Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mantan Wali Kota Jakarta Barat Dipecat Anies via Telepon

Bak hujan di siang bolong, mantan Wali Kota Jakarta Barat Anas Effendi yang sudah sejak menjabat di era Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengaku dipecat secara sepihak dan tiba-tiba oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Wali Kota Jakarta Barat HM Anas Efendi/Jakarta.go.id
Wali Kota Jakarta Barat HM Anas Efendi/Jakarta.go.id

Bisnis.com, JAKARTA - Bak hujan di siang bolong, mantan Wali Kota Jakarta Barat Anas Effendi yang sudah sejak menjabat di era Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengaku dipecat secara sepihak dan tiba-tiba oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Bahkan, ada eks wali kota yang dikabari via aplikasi chatting WhatsApp atau sambungan telepon. Bukan itu saja, eks pejabat eselon II tersebut juga tidak mendapat kejelasan posisi baru yang akan mereka tempati.

Anas Effendi merupakan salah satu korban perombakan. Kepada wartawan, mantan Wali Kota Jakarta Barat tersebut mengaku ditelepon Anies Baswedan malam sebelum pelantikan pejabat baru.

“Ditelepon malam sebelum pelantikan, dikasih tau besok ada pergantian. Padahal, saya bilang saya masih setahun lagi pensiunnya,” katanya saat dikonfirmasi, Selasa (17/7/2018).

Anas mengaku belum menerima surat pemberhentian pensiun dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Dia menuturkan baru menerima surat pemberhentian eselon II.

Anas mengaku bingung dengan karirnya usai pemberhentian. Pasalnya, dia masih memiliki waktu kurang dari 2 tahun hingga memasuki masa pensiun. Dia pun menanyakan hal tersebut ke Anies.

“Saya tanya saya di mana? (Dijawab) nanti diatur. Di SK ditulis diberhentikan (karena) usia 58 tahun. Setahu saya eselon II bisa sampai 60,” ucapnya

Sebelum pencopotan, dia melihat tidak ada masalah atau pemanggilan dirinya oleh BKD maupun gubernur. Dia menyayangkan buruknya komunikasi antara pimpinan dengan bawahan. Menurutnya, mutasi dan pencopotan jabatan walaupun kewenangan pimpinan, namun harus sesuai aturan.

“Saya tidak apa-apa dipecat asal tetap harus sesuai aturan perundang-undangan yang ada,” kata Anas.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper