Bisnis.com, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya merilis dasar hukum kebijakan perluasan ganjil genap di beberapa ruas jalan Ibu Kota.
Berdasarkan dokumen yang diterima Bisnis, beleid tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No. 77/2018 tentang Pembatasan Lalu-Lintas Selama Penyelenggaraan Asian Games 2018.
Wakil Kepala Dinas DKI Jakarta Digit Widjatmoko membenarkan disahkannya Pergub tersebut hari ini.
"Sudah terbit Pergub 77/2018," ujarnya dalam pesan singkat, Selasa (31/7/2018).
Penerbitan Pergub itu menimbang beberapa hal. Pertama, sesuai ketentuan Pasal 78 ayat (2) huruf n Peraturan Daerah (Perda) 5/2014 tentang Transportasi, Pemerintah Daerah (Pemda) dapat melakukan pembatasan kendaraan bermotor dengan metode ganjil genap.
Kedua, dalam rangka menyukseskan penyelenggaraan Asian Games serta untuk memenuhi target waktu tempuh atlet dari Wisma Atlet ke venue maka diberlakukan perluasan ganjil genap pada ruas tertentu di Ibu Kota.
Ketiga, telah dilakukan uji coba perluasan ganjil genap yang dimulai pada 2-31 Juli 2018.
Keempat, berdasarkan hasil evaluasi terhadap uji coba, kebijakan itu berdampak pada peningkatan efisiensi dan efektivitas penggunaan ruang jalan dan pengendalian Lalin.
Pergub tentang ganjil genap yang disahkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
"Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Pergub pembatasan lalin dengan sistem ganjil genap selama penyelenggaraan Asian Games 2018," ungkap Digit.
Dalam kesempatan berbeda, Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno menyatakan dirinya dan Anies telah menandatangani Pergub perluasan ganjil genap.
"Baru paraf, sudah oke. Tadi sebelum ke sini diskusi dengan Pak Gubernur. Sudah kami tandatangani," jelasnya di kantor MRT Jakarta, Selasa (31/7).
Kakorlantas Mabes Polri Irjen Royke Lumowa menuturkan beleid tersebut digunakan sebagai dasar hukum untuk penegakan hukum kepada pengendara yang melanggar di area perluasan ganjil genap, misalnya Kuningan, Gatot Subroto, Cempaka Putih, Kemayoran, dan Metro Pondok Indah.
Aturan tersebut akan disandingkan dengan Pergub 164/2016 tentang Pembatasan Lalu-Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap.
Beleid tersebut akan mengatur mobil melintasi ruas tertentu jalanan di Ibu Kota berdasarkan kesesuaian pelat nomor mobil dan tanggal. Tanggal genap untuk mobil genap dan tanggal ganjil untuk pelat ganjil.
"Pergub ganjil genap harus jadi hari ini karena besok [Rabu (1/8)]mulai diberlakukan [sanksi tilang]," ucapnya.
Selain penambahan ruas, salah satu yang menjadi perhatian adalah periode pelaksanaan pemberlakuan ganjil genap yang dilakukan sejak Senin hingga Minggu [ada pukul 06.00 WIB-21.00 WIB. Artinya, peraturan ganjil genap diberlakukan selama 7 hari dengan waktu 15 jam setiap harinya.