Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Diam-Diam, Anies Naikkan Tarif Rusunawa 20%

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan kenaikan tarif untuk rumah susun sederhana sewa (rusunawa) sebesar rata-rata 20%.
Ilustrasi: Aktivitas warga di rumah susun sewa (Rusunawa) Pulogebang, Jakarta Timur, Selasa (20/1/2015). Antara/Zabur Karuru
Ilustrasi: Aktivitas warga di rumah susun sewa (Rusunawa) Pulogebang, Jakarta Timur, Selasa (20/1/2015). Antara/Zabur Karuru

Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan kenaikan tarif untuk rumah susun sederhana sewa (rusunawa) sebesar rata-rata 20%.

Keputusan tersebut telah disahkan dalam Pergub No 55/2018 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Perumahan.

Berdasarkan beleid yang diunggak ke situs jdih.jakarta.go.id, Pergub 55/2018 ditandatangani Anies pada 30 Mei 2018 silam. Adapun, Sekretaris Daerah DKI meneken Pergub tersebut sehingga dapat diundangkan pada 7 Juni 2018.

Penyesuaian tarif dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah.

Pergub 55/2018 menyatakan bahwa:

"Berdasarkan ketentuan Pasal 145 ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah, dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian tarif retribusi sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu dilakukan penyesuaian."

Mengacu pada lampiran Pergub 55/2018, penyesuaian tarif tidak hanya diberlakukan untuk masyarakat umum, tetapi masyarakat terprogram. Seperti diketahui salah satu kriteri masyarakat terprogram yakni warga terdampak proyek normalisasi kali dan sungai yang dilakukan oleh pemerintahan sebelumnya.

Tarif termurah rusunawa Sukapura tipe 21 untuk masyarakat terprogram sebelumnya hanya Rp125.000/bulan kini naik menjadi Rp150.000/bulan. Sementara itu, tarif termahal untuk tipe 21 masyakat umum sebelumnya Rp207.000/bulan kini menjadi Rp248.400/bulan.

Selanjutnya, tarif termurah rusunawa Jatirawasari tipe 24 untuk masyarakat terprogram sebelumnya hanya Rp211.000/bulan kini naik menjadi Rp253.000/bulan. Sementara itu, tarif termahal untuk tipe 32 masyakat umum sebelumnya Rp588.000/bulan kini menjadi Rp705.600/bulan.

Sebagai catatan, tarif tersebut hanya untuk sewa bangunan. Belum termasuk air dan listrik.

Tarif rusunawa yang dinaikkan oleh Anies yakni Sukapura, Penjaringan, Tambora IV, Tambora III, Flamboyan/Bulak Wadon, Cipinang Muara, Pulo Jahe, dan Tipar Cakung. Kemudian juga rusunawa Tambora I dan II, Pondok Bambu, Jatirawasari, Karang Anyar, Marunda, Kapuk Muara, Cakung Barat, Pinus Elok, dan Pulogebang.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper