Bisnis.com, JAKARTA- Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Perumahan Rakyat DKI Jakarta Melly Budiastuti mengatakan keputusan menaikkan tarif rumah susun sederhana sewa (rusunawa) sudah sesuai aturan.
Menurutnya, penyesuaian tarif rusunawa sudah tercantum di Perda /2012 tentang Retribusi Daerah. Menurutnya, mengacu pada pasal 145 beleid tersebut disebutkan bahwa tarif rusun dapat dievaluasi 3 tahun sekali dan diteruskan dengan penyesuaian tarif.
"Dari tahun 2012, kami memang belum pernah melakukan penyesuaian tarif. Karena apa? pada 2014-2015 kita kan banyak melakukan relokasi warga yg terkena penertiban sarana dan prasarana kota," katanya ketika dikonfirmasi, Selasa (14/8/2018).
Dia menuturkan ribuan warga relokasi ditampung di beberapa rusunawa baru yang dibangun Pemprov DKI kala itu dengan tarif sewa yang sama seperti dituangkan Perda 3/2012.
Pasal 145 ayat (2) dan (3) menyebutkan penyesuaian tarif retribusi ditetapkan dengan Peraturan Gubernur. Seperti diketahui, Gubernur DKI Anies Baswedan mengeluarkan Pergub No 55/2018 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Perumahan.
Beleid tersebut diteken Anies pada 30 Mei 2018. Sementara itu, Sekda DKI Saefullah menandatangani Pergub tersebut sehingga dapat diundangkan pada 7 Juni 2018.
Melly mengatakan Dinas Perumahan DKI mengatakan bakal ada tambahan rusunawa yang siap huni tahun 2018. Namun, tarif rusunawa tersebut belum ditetapkan di Perda 3/2018.
"Ini kan sampai 2018 belum dievaluasi. Dengan pertimbangan eskalasi hanya 3% tiap tahun jadi sampai 2018 ini kenaikannya hanya 20%," jelasnya.
Mengacu pada lampiran Pergub 55/2018 penyesuaian tarif tidak hanya diberlakukan untuk masyarakat umum, tetapi warga terprogram. Seperti diketahui, salah satu kriteria masyarakat terprogram yaitu proyek normalisasi kali dan sungai yang ditetapkan oleh pemerintahan sebelumnya.