Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Alasan Pemprov DKI Naikkan Tarif Rusunawa Hingga 20%

Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Perumahan Rakyat DKI Jakarta Melly Budiastuti mengatakan keputusan menaikkan tarif rumah susun sederhana sewa (rusunawa) sudah sesuai aturan.

Bisnis.com, JAKARTA- Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Perumahan Rakyat DKI Jakarta Melly Budiastuti mengatakan keputusan menaikkan tarif rumah susun sederhana sewa (rusunawa) sudah sesuai aturan.

Menurutnya, penyesuaian tarif rusunawa sudah tercantum di Perda /2012 tentang Retribusi Daerah. Menurutnya, mengacu pada pasal 145 beleid tersebut disebutkan bahwa tarif rusun dapat dievaluasi 3 tahun sekali dan diteruskan dengan penyesuaian tarif.

"Dari tahun 2012, kami memang belum pernah melakukan penyesuaian tarif. Karena apa? pada 2014-2015 kita kan banyak melakukan relokasi warga yg terkena penertiban sarana dan prasarana kota," katanya ketika dikonfirmasi, Selasa (14/8/2018).

Dia menuturkan ribuan warga relokasi ditampung di beberapa rusunawa baru yang dibangun Pemprov DKI kala itu dengan tarif sewa yang sama seperti dituangkan Perda 3/2012.

Pasal 145 ayat (2) dan (3) menyebutkan penyesuaian tarif retribusi ditetapkan dengan Peraturan Gubernur. Seperti diketahui, Gubernur DKI Anies Baswedan mengeluarkan Pergub No 55/2018 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Perumahan.

Beleid tersebut diteken Anies pada 30 Mei 2018. Sementara itu, Sekda DKI Saefullah menandatangani Pergub tersebut sehingga dapat diundangkan pada 7 Juni 2018.

Melly mengatakan Dinas Perumahan DKI mengatakan bakal ada tambahan rusunawa yang siap huni tahun 2018. Namun, tarif rusunawa tersebut belum ditetapkan di Perda 3/2018.

"Ini kan sampai 2018 belum dievaluasi. Dengan pertimbangan eskalasi hanya 3% tiap tahun jadi sampai 2018 ini kenaikannya hanya 20%," jelasnya.

Mengacu pada lampiran Pergub 55/2018 penyesuaian tarif tidak hanya diberlakukan untuk masyarakat umum, tetapi warga terprogram. Seperti diketahui, salah satu kriteria masyarakat terprogram yaitu proyek normalisasi kali dan sungai yang ditetapkan oleh pemerintahan sebelumnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper