Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Permudah Pembayaran PBB, Bank DKI Buka Kantor Hingga Malam

Bisnis.com, JAKARTA -- Bank DKI menambah jam layanan hingga malam untuk mempermudah masyarakat yang ingin membayar Pajak Bumi & Bangunan Perkotaan Pedesaan (PBB-P2) di  tenggat terakhir waktu pembayaran.
Aktivitas di salah satu cabang Bank DKI/Bisnis.com
Aktivitas di salah satu cabang Bank DKI/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA -- Bank DKI menambah jam layanan hingga malam untuk mempermudah masyarakat yang ingin membayar Pajak Bumi & Bangunan Perkotaan Pedesaan (PBB-P2) di hari ini, yang merupakan tenggat terakhir waktu pembayaran.

Corporate Secretary Bank DKI, Zulfarshah mengatakan bahwa bank milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI ini akan melayani warga hingga pukul 22.00 WIB. Kebijakan tersebut dikeluarkan untuk memberikan kesempatan layanan terhadap wajib pajak.

"Bank DKI memberikan tambahan jam layanan khusus pembayaran PBB-P2 pada tanggal 14 September 2018 hingga pukul 22.00 WIB. Ini sebagai upaya kami mendukung peningkatan pemasukan pajak daerah DKI Jakarta,” kata Zulfarshah dalam keterangan resmi yang diterima Bisnis, Jumat (14/9/2018).

Zulfarshah menyebutkan akan ada 17 kantor layanan Bank DKI yang beroperasi hingga pukul 22.00 WIB seperti:

  1. Kantor Cabang Balaikota
  2. Kantor Cabang Juanda
  3. Kantor Cabang Pintu Besar Selatan
  4. Kantor Cabang Tanjung Priok
  5. Kantor Cabang Matraman
  6. Kantor Cabang Otista
  7. Kantor Cabang Kebayoran Baru
  8. Kantor Cabang Syariah Wahid Hasyim
  9. Kantor Cabang Permata Hijau
  10. Kantor Cabang Pembantu Abdul Muis
  11. Kantor Cabang Pembantu Jatibaru
  12. Kantor Cabang Samsat Dispenda Daan Mogot
  13. Kantor Cabang Wali Kota Jakarta Timur
  14. Kantor Cabang Wali Kota Jakarta Selatan
  15. Kantor Cabang Wali Kota Jakarta Barat
  16. Kantor Cabang Wali Kota Jakarta Utara
  17. Kantor Cabang Pembantu Wali Kota Jakarta Pusat

Selain ke-17 kantor layanan tersebut, Bank DKI juga membuka seluruh kantor hingga pukul 16.00 WIB khusus pembayaran PBB P-2 kecuali payment point.

Dia berharap warga dapat memanfaatkan layanan ini sehingga kewajiban pembayaran PBB-P2 bisa tepat waktu.

Sementara itu, guna mempermudah masyarakat dalam pembayaran PBB-P2, Bank DKI juga telah mempunyai layanan aplikasi JakOne Mobile. Pengguna JakOne mobile hanya perlu memasukkan Nomor Objek Pajak dan tahun pajak yang akan dibayar.

“Bagi wajib pajak yang tidak sempat datang ke kantor layanan Bank DKI, mereka dapat langsung melakukan pembayaran pajak via JakOne Mobile,” ujarnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper