Bisnis.com, JAKARTA - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwista dan Budaya DKI Jakarta Asiantoro mengatakan pihaknya tetap meminta Ratna Sarumpaet mengembalikan dana sponspor yang diberikan. Meskipun, saat ini Ratna sudah ditahan pihak kepolisian.
SIMAK: Gara-gara Hoaks Ratna Sarumpaet, Presiden KSPI Diperiksa Polisi
"Dinas Pariwisata sudah diminta menagih dana sponsor ke Bu Ratna. Dia harus mengembalikan ke pemerintah," ucapnya saat dikonfirmasi, Selasa (9/10/2018).
Asiantoro menuturkan dana harus dikembalikan meliputi uang tiket perjalanan, uang harian, dan asuransi perjalanan. Adapun, rinciannya antara lain uang saku sebesar Rp 19,8 juta, biaya asuransi perjalanan sebesar Rp 526 ribu dan tiket pesawat pulang pergi Jakarta-Santiagox Chile sebesar Rp 50,3 juta.
Terkait tiket pesawat, Asiantoro mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan maskapai penerbangan yang dipakai Ratna yaitu Turkish Airlines.
"Pemprov DKI akan menerima penggantian uang sesuai aturan di maskapai. Jumlah refund-nya berapa nanti itu yang bakal diterima," katanya.
Baca Juga
Asiantoro menyatakan bahwa keberangkatan seniman Ratna Sarumpaet ke Chili berdasar pada permintaannya untuk menghadiri The 11th Women Playrights International Conference di Cile, pada 7-12 Oktober 2018.
Sesuai disposisi Gubernur DKI Anies Baswedan, Pemprov DKI menanggung uang tiket, akomodasi, hingga uang saku Ratna Sarumpaet senilai Rp 70 juta.
Seperti diketahui, Ratna ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta pada Kamis malam (4/10/2018). Polisi telah menetapkan Ratna Sarumpaet sebagai tersangka penyebaran berita bohong atau hoaks. Ratna sempat membuat heboh media sosial dengan penampakan wajahnya yang bengkak.
Para koleganya di tim pemenangan Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno menyebut bahwa Ratna dikeroyok di sekitar Bandara Husein Sastranegara Bandung pada 21 September 2018. Padahal, wajahnya lebam-lebam akibat suntik lemak atau operasi plastik.
Ratna dianggap melanggar Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Pidana Hukum dan Undang-Undang ITE Pasal 28 juncto Pasal 45 dengan ancaman 10 tahun.