Bisnis.com, JAKARTA--Pelaku usaha di DKI Jakarta merasa keberatan dengan rencana pemerintah menaikkan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 8,03% untuk tahun depan.
Wakil Ketua KADIN DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengatakan hal tersebut terjadi lantaran adanya tekanan faktor eksternal, khususnya pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika.
"Kenaikan UMP 2019 sebesar 8.03% dirasakan akan membebani dunia usaha sehingga jika ditanyakan apakah sesuai dgn keinginan pengusaha untuk kondisi saat ini perlu pertimbangan dari pemerintah," katanya ketika dihubungi Bisnis, Rabu (17/10/2018).
Dia menuturkan saat ini pelaku usaha sangat merasakan naiknya biaya operasional. Terlebih industri yang masih bergantung dengan bahan baku impor.
Menurutnya, kenaikan biaya operasional menjadi sesuatu yanh tidak bisa dihindari. Di sisi lain, pengusaha tidak berani untuk menaikkan harga produknya karena sebagian besar di antara mereka meyakini bahwa pelemahan rupiah ini masih bersifat sementara.
"Kami masih yakin pemerintah akan mengambil langkah dan kebijakan yg taktis dan strategis untuk mengembalikan nilai rupiah kita normal kembali," jelasnya.
Baca Juga
Meski demikian, Sarman tak mengampik bahwa Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja ini sebagai bentuk keseriusan pemerintah untuk memonitor proses penetapan UMP 2019 di seluruh provinsi tidak menyimpang dari ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah sendiri.
Pelaku usaha sangat apresiasi terhadap SE ini,dan SE ini akan menjadi pegangan bagi Gub seluruh Indonesia agar tidak ragu menetapkan UMP sesuai dgn PP 78/2015 karena masalah penetapan UMP ini merupakan program strategis nasional yang masuk dalam Paket Kebijakan Ekonomi Jilid IV.
Menyangkut besaran kenaikan UMP 2019 sebesar 8.03% sesuai rumusan PP No.78/2015, yaitu UMP tahun berjalan dikali dengan pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional. Jika mengacu pada rumusan tersebut ada kepastian bagi dunia usaha dengan catatan kondisi ekonomi Indonesia masih kondusif.
Akan tetapi, lanjutnya, dengan kondisi ekonomi saat ini yang tidak menentu akibat faktor eksternal, maka pelaku usaha meminta pemerintah memikirkan dampak dari kenaikan UMP 2019 sebesar 8,03%.
"Tekanan dan beban yang dirasakan pengusaha saat ini harus menjadi instrumen bagi pemerintah untuk menetapkan UMP 2019. Diharapkan pengusaha juga mampu bertahan sambil menunggu pulihnya kembali kondisi ekonomi Indonesia," lanjutnya.
Ketetapan UMP 2019 tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan Nomor B.240/M.NAKER/PHI9SK-UPAH/X/2018 tertanggal 15 Oktober 2018.
Besaran kenaikan upah minimum sebesar 8,03% mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, di mana formulasi penghitungan didasarkan pada UMP tahun berjalan dikalikan dengan angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Inflasi nasional ditetapkan sebesar 2,88% dan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,15%. UMP 2019 harus ditetapkan dan diumumkan oleh gubernur secara serentak pada 1 November 2018.