Bisnis.com, JAKARTA – Kisruh dana hibah antara Pemerintah Provinsi Jakarta dan Kota Bekasi masih berlanjut.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Isnawa Adji mengungkapkan hubungan antara Pemerintah Provinsi Jakarta degan Pemerintah Kota Bekasi baik-baik saja, meskipun ada insiden pelarangan truk sampah dari Jakarta menuju Bantar Gebang, Bekasi.
Isnawa Adji mengatakan ada 50 truk sampah Jakarta yang dipinjam oleh Bekasi.
“Pak Wali Kota Bekasi WhatsApp saya pinjam truk sampah, saya kasih pinjam 50,” ujar Isnawa saat dihubungi, Minggu (21/10/2018).
Isnawa mengungkapkan peminjaman itu sudah dilakukan jauh hari sebelum insiden pelarangan terjadi. Namun, pascapelarangan hingga saat ini, Isnawa mengatakan truk-truk itu masih digunakan oleh Pemkot Bekasi.
Selain dengan Bekasi, Isnawa mengatakan truk sampah Pemprov DKI Jakarta juga dipinjamkan ke wilayah lain, misalnya 20 truk untuk kawasan Bogor.
“Jakarta punya sekitar 1.000 truk yang semuanya beroperasi,” ujar dia.
Isnawa mengatakan peminjaman ini menjadi bukti bahwa hubungan kedua kota masih terjalin dengan baik, walaupun sempat ada kisruh soal dana hibah dan berbuntut pembatasan jam operasional.
Sebelumnya, lebih dari 20 truk sampah DKI dicegah masuk Bekasi pada Rabu (17/10/2018), sejak pukul 08.00 WIB. Petugas Dinas Perhubungan Bekasi memberhentikan truk sampah DKI yang hendak menuju (Tempat Pengolahan Sampah Terpadu) Bantar Gebang.
Petugas memberhentukan truk sampah DKI dari pintu keluar Tol Bekasi Barat di Jalan Ahmad Yani. Truk-truk itu lalu ditahan oleh petugas di sekitar Hutan Kota kawasan Stadion Patriot Candrabhaga
Setelah kejadian itu, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengeluarkan surat perihal evaluasi kerja sama pengantaran sampah ke Bantargebang, Bekasi. Surat bernomor 134.4/5086/Dinas LH itu dikeluarkan pada 26 September 2018 untuk Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan.
Dalam surat tersebut tercantum, jam operasional truk sampah DKI yang melewati Bekasi Barat hanya bisa melintas di jam 21.00-05.00 WIB. Rahmat Effendi menuliskan, Pemkot Bekasi memberlakukan jam terbatas lantaran Pemprov DKI belum memenuhi beberapa kewajiban soal dana hibah.