Bisnis.com, JAKARTA–DPRD DKI Jakarta mengadakan Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab) yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M. Taufik terkait Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta.
Dalam rapat tersebut menyetujui tiga raperda yang terkait dengan BUMD yaitu PT MRT Jakarta, PT Jakarta Propertindo (Jakpro), dan PD Pembangunan Sarana Jaya, dan tinggal menunggu rapat paripurna untuk disahkan.
Seperti pemberitaan sebelumnya, ketiga BUMD tersebut mengajukan dua perubahan yaitu perubahan nomenklatur dan peningkatan modal dasar.
Modal dasar PT Jakpro ditingkatkan dari Rp10 triliun menjadi Rp30 triliun. Dalam rapat sebelumnya sempat ada usulan yang mengajukan peningkatan modal dasar PT Jakpro menjadi Rp40 triliun mengingat banyaknya proyek yang dikerjakan oleh PT Jakpro beberapa tahun kedepan. Namun, dalam Rapimgab akhirnya diputuskan tetap seperti pengajuan awal yaitu Rp30 triliun. "30 triliun, itu sudah cukup besar," imbuh Taufik selepas Rapimgab.
Dalam Raperda PT Jakpro Bab VIII Ketentuan Lain-Lain juga ditambahkan wewenang kepada PT Jakpro untuk membentuk dan mengembangkan anak perusahaan atau perusahaan patungan untuk melaksanakan kegiatan usahanya.
Selain penambahan ayat tentang pembentukan anak usaha, sempat juga diusulkan untuk menambah jenis kegiatan usaha PT Jakpro.
Menurut Dirut PT Jakpro Dwi Wahyu Daryono, Blok Sumatra Tenggara akan habis kontraknya dan pada 2021 rencananya akan diambil alih oleh PT Jakpro. Oleh karena itu penambahan jenis kegiatan usaha dalam Raperda PT Jakpro diperlukan.
Namun, ayat tersebut pada akhirnya dihapus seluruhnya karena menurut Taufik Raperda PT Jakpro tidak perlu diisi dengan ayat-ayat yang teknis sehingga yang terkait dengan jenis kegiatan cukup di bahas dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) BUMD terkait.
Menurut Taufik hal tersebut agar BUMD bisa mengelola proyek secara leluasa dan menghasilkan dividen untuk kas daerah.
Modal dasar PT MRT Jakarta juga ditingkatkan menjadi Rp40,7 triliun dengan kontribusi dana PMD dari DPRD DKI Jakarta sebesar 51% dari modal dasar tersebut.
Selain itu, ketentuan atas tempat kedudukan dan jangka waktu berdiri perseroan diubah menjadi tidak terbatas.
Terkait dengan peningkatan modal dasar PD Pembangunan Sarana Jaya, modal dasar BUMD tersebut ditingkatkan dari yang awalnya Rp2 triliun menjadi Rp10 triliun.