Bisnis.com, JAKARTA–Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan bahwa regulasi tentang pengetatan parkir masih dalam proses pengkajian.
Anies membantah angka harga parkir 50 ribu per jam seperti yang sudah dinyatakan oleh pelaksana tugas (Plt.) Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Widjatmoko pada Kamis (6/12/2018).
"Belum selesai semua. Menurut saya spekulatif angka yang dimunculkan. Memang bagus sih clickbait itu," gurau Anies ketika ditanya wartawan, Jumat (7/12/2018).
Anies mengatakan dirinya akan menegur pihak-pihak di SKPD terkait regulasi pengetatan parkir. "Kajian masih belum matang dan menimbulkan kegelisahan," imbuh Anies.
Sebelumnya, pihak yang mengatasnamakan diri sebagai Indonesia Parking Association menyatakan rencana pengetatan parkir ini kontraproduktif karena akan mendorong menjamurnya parkir liar.
Anies mengatakan kajian akan dimatangkan terlebih dahulu sebelum detail kebijakan tersebut diumumkan kepada masyarakat.
"Kita ingin ini dimatangkan dulu studinya, ada ability to pay, ada willingness to pay, kemudian ada penyiapan infrastrukturnya, konsekuensinya seperti apa. Satuannya pun macam-macam. Ada yang jam, ada yang hari, ada yang langganan, ada macam-macam variasinya. Belum selesai semua," tutur Anies.
Anies juga membantah pembagian zonasi yang dinyatakan Sigit. "Kalau pun nanti ada zonasi, pembagian zonanya seperti apa itu maksudnya masih terlalu awal," kata Anies.
Sebelumnya Sigit mengatakan akan ada pembagian zonasi mulai dari zonasi ketat hingga zonasi longgar. Pengetatan parkir akan diterapkan di wilayah-wilayah yang sudah memiliki transportasi umum yang sudah memadai seperti di wilayah Sudirman-Thamrin.