Bisnis.com, JAKARTA–DPRD bersama Pemprov DKI Jakarta mengadakan rapat pimpinan gabungan atas evaluasi APBD DKI Jakarta 2019 oleh Kemendagri.
Menurut hasil evaluasi Kemendagri APBD DKI Jakarta dapat dianggarkan tanpa perubahan-perubahan yang signifikan.
"Saya kira evaluasinya Kemendagri bagus, tidak menyulitkan," kata Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik yang memimpin Rapimgab di DPRD DKI Jakarta pada Jumat (21/12/2018).
Terdapat beberapa anggaran yang berdasarkan hasil evaluasi Kemendagri tidak dapat dianggarkan dalam APBD 2019.
Dalam bagian pendapatan daerah, Pemprov DKI Jakarta tidak diperkenankan untuk memperoleh pendapatan dari Izin Penyelenggaraan Reklame (IPR) yang direncanakan sebesar Rp75 miliar.
Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta Edi Sumantri mengatakan pihaknya pun tidak akan merealisasikan mata anggaran yang tidak diperkenankan oleh Kemendagri.
Edi melanjutkan bahwa IPR tetap tercantum dalam APBD 2019 akan tetapi tidak dikerjakan dan nantinya akan disesuaikan dalam APBD-P 2019.
"Namanya ada tapi kita tidak laksanakan, di perubahan nanti disesuaikan. Ini baru rencana semua, baru prediksi semua. Karena tidak dikerjain maka tidak dilaksanakan pemungutan," kata Edi.
Taufik pun tidak mempermasalahkan hasil evaluasi tersebut karena dirinya memandang pendapatan dari IPR tidak terlalu besar.