Bisnis.com, JAKARTA – Aturan ganjil genap dilanjutkan tahun 2019 setelah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Pergub No. 155/2018, tentang pemberlakukan sistem ganjil genap di sembilan ruas jalan dan berlaku mulai 2 Januari 2018.
Kendati baru berlaku besok, Rabu (2/1/2018), Polda Metro Jaya tetap memberikan pengumuman kepada masyarakat bahwa hari ini Selasa (1/12019) belum berlaku sistem ganjil genap.
"Hari ini Selasa, tgl 01 Januari 2019 TIDAK DIBERLAKUKAN GANJIL GENAP karena tgl merah yg ditentukan oleh pemerintah," bunyi pengumunan Polda Metro Jaya yang diposting di Twitter @tmcpoldametro hari ini, Selasa (1/1/2019) pukul 07.38 WIB.
Dengan disahkannya Pergub No. 155/2018, aturan ganjil genap yang diberlakukan di DKI Jakarta sejak sebelum gelara Asian Games 2018 resmi diberlakukan kembali pada 2019.
"Kebijakan ganjil genap telah mengubah pola pergerakan masyarakat di Jakarta ke arah yang positif sehingga diharapkan agar pola pergerakan tidak kembali ke awal,” kata Plt Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Sigit Widjatmoko pada Senin (31/12/2018).
Aturan ganjil genap tersebut akan mulai aktif kembali per 2 Januari 2019 untuk semibilan ruas jalan, yaitu:
1. Jalan Medan Merdeka Barat
2. Jalan M.H. Thamrin
3. Jalan Jenderal Sudirman
4. Sebagian Jalan Jenderal S. Parman (mulai dan i simpang Jalan
Tomang Raya sampai dengan simpang Jalan KS. Tubun)
5. Jalan Gatot Subroto
6. Jalan Jenderal M.T. Haryono
7. Jalan Jenderal D.I. Panjaitan
8. Jalan Jenderal Ahmad Yani
9. Jalan H.R. Rasuna Said
Jam pemberlakuan pun tetap sama yaitu pada pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB.
Setelah evaluasi pelaksanaan ganjil genap yang dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta, disimpulkan bahwa kebijakan ganjil genap telah menggeser pergerakan masyarakat dari kendaraan pribadi ke transportasi umum.
Hal ini dibuktikan dengan meningkatnya penggunaan Bus TransJakarta dengan persentase 47%. Program Jak Lingko pun telah melayani 50 ribu hingga 60 ribu pengguna jalan setiap harinya di sepanjang tahun 2018.
Kedepannya pelaksanaan ganjil genap pada 2019 akan dievaluasi setiap 3 bulan sekali dan tidak ada batas pemberlakuan ganjil genap seperti yang diterapkan pada 2018. Untuk diketahui, Pemprov DKI Jakarta sebelumnya membatasi penerapan ganjil genap hingga 31 Desember 2018.
"Orang selalu berpikir bahwa nanti setelah ERP berjalan maka kebijakan ganjil genap berhenti. Bukan begitu juga, karena sekarang kalau kita bicara dampak besarnya ada dua hal. Pertama adalah bagaimana mewujudkan rasio penggunaan trasnportasi umum sebesar 60% dari total pergerakan dan mempercepat waktu tempuh di ruas jalan utama hingga 30km/jam," kata Sigit.
Dengan diberlakukannya ganjil genap dan semakin bertambahnya pilihan transportasi umum di DKI Jakarta pada 2019 diharap masyarakat terdorong untuk berpindah dari kendaraan pribadi ke transportasi umum.
Pada 2019 baik LRT dan MRT akan mulai beroperasi masing-masing pada Februari dan Maret 2019. Cakupan Jak Lingko pun hingga sekarang telah mencapai 58% luas wilayah DKI Jakarta.
"Sekarang kita pastikan jangan hanya bicara masalah di koridor TransJakarta maupun feeder tapi belum menyediakan layanan firstmile dan lastmile-nya. Kita masukkan ke dalam Jak Lingko sehingga masyarakat mendapatkan layanan transportasi umum kita perpendek jadi 500 meter sehingga dengan terjangkaunya transportasi umum mendorong masyatakat pindah ke transportasi umum," kata Sigit.