Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ganjil Genap tak Berlaku untuk Roda Dua, tak Diatur di PP 32/2011

Kebijakan ganjil genap tidak diterapkan atas kendaraan roda dua karena dipandang memiliki mobilitas yang tinggi dan mengacu PP No. 32/2011.
Petugas Ditlantas Polda Metro Jaya memberhentikan mobil berpelat nomor genap yang memasuki Jalan Gatot Soebroto, Jakarta, Rabu (1/8/2018)./ANTARA-Hafidz Mubarak A
Petugas Ditlantas Polda Metro Jaya memberhentikan mobil berpelat nomor genap yang memasuki Jalan Gatot Soebroto, Jakarta, Rabu (1/8/2018)./ANTARA-Hafidz Mubarak A

Bisnis.com, JAKARTA–Kebijakan ganjil genap pada 2019 tetap hanya diberlakukan atas kendaraan roda empat dan tidak diberlakukan atas kendaraan roda dua.

Hal ini karena kebijakan ganjil genap merupakan kebijakan antara dan bukan untuk menyelesaikan masalah transportasi dan kemacetan di DKI Jakarta.

"Kebijakan yang mau kita dorong dan sedang kita laksanakan adalah memperbanyak warga menggunakan kendaraan umum, itulah kebijakan kita. Kebijakan ganjil genap hanya kebijakan antara saja. Sebelum transportasi umum selesai, kebijakan ganjil genap dilakukan," kata Anies  Selasa (1/1/2019).

Plt Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Sigit Widjatmoko juga menerangkan kendaraan roda dua tidak diikutkan dalam kebijakan ganjil genap karena memiliki mobilitas yang lebih tinggi dibanding kendaraan roda empat.

Selain mobilitas, kendaraan roda dua tidak diikutkan dalam kebijakan ganjil genap karena Pemprov DKI Jakarta mengacu pada PP No. 32/2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak, Serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas.

Dalam pasal 70 ayat 1 disebutkan pembatasan kendaraan roda dua di ruas jalan tertentu dapat diberlakukan apabila perbandingan volume lalu lintas kendaraan bermotor dengan kapasitas jalan pada salah satu ruas jalan sama dengan atau lebih besar dari 0,5 dan telah tersedia transportasi umum yang memadai di ruas jalan tersebut.

Dalam pasal 71 ayat 2 disebutkan pembatasan kendaraan roda dua hanya dapat dilakukan dengan cara melarang kendaraan roda dua untuk melewati ruas jalan tersebut.

Hal ini berbeda dengan kriteria pembatasan kendaraan roda empat yang dalam pasal 65 mensyaratkan kecepatan rata-rata dibawah 30km/jam pada jam puncak selain juga mensyaratkan perbandingan volume lalu lintas dengan kapasitas jalan pada ruas jalan sama dengan atau lebih besar dari 0,7 dan ketersediaan transportasi umum yang memadai.

Lebih lanjut, dalam pasal 66 disebutkan bahwa pembatasan kendaraan roda empat dapat dilakukan dengan membatasi jumlah penumpang dan/atau nomor kendaraan yang melintas di ruas jalan tersebut.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Muhamad Wildan
Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper