Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rencana Kenaikan Pajak Parkir di Jakarta Hingga 30% Dimatangkan

Pemprov DKI mematangkan dasar hukum kenaikan pajak parkir dengan DPRD DKI Jakarta.
Ilustrasi parkir/Bisnis-Felix Jody Kinarwan
Ilustrasi parkir/Bisnis-Felix Jody Kinarwan

Bisnis.com, JAKARTA – Pemprov DKI mematangkan dasar hukum kenaikan pajak parkir dengan DPRD DKI Jakarta.

Kasubdit Peraturan Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Nur Vitria A. mengatakan beleid tersebut merupakan perubahan atas Perda No16/2018 tentang Pajak Parkir DKI Jakarta.

"Tadi ada pertanyaan apakan ada klaster raperda ini? Tidak ada, kami pukul rata dengan [kenaikan] tarif maksimal 30%. Tujuan menaikkan pajak parkir karena kami mencoba melakukan ekstentifikasi pajak," ujarnya saat rapat di Gedung DPRD DKI, Senin (7/1/2019).

Dia menuturkan salah satu pembahasan yang krusial yakni terkait penegasan penghitungan pajak parkir. BPRD DKI awalnya mengusulkan penghitungan biaya atau pelayanan parkir sudah termasuk pajak di dalamnya. Hal itu tertuang dalam Pasal 6 raperda Pajak Parkir di Jakarta.

Dengan begitu, dia memaparkan apabila biaya parkir yang dibayar konsumen sebesar Rp5.000 per jam berarti yang bersangkutan tak perlu membayar tambahan 20% untuk pajaknya.

"Jadi, kalau biaya parkirnya Rp5.000/jam ya pajak sudah termasuk di dalamnya. Tidak perlu ditambah lagi," tuturnya.

Selain soal kenaikan pajak parkir, Nur Vitria mengatakan pembahasan lain yang akan diatur di dalam raperda yaitu soal zonasi khusus, misalnya pajak parkir di kawasan pelabuhan dan jasa parkir prioritas (valet parking) di restoran atau pusat perbelanjaan.

Menurutnya, nanti raperda memasukkan penjelasan bahwa jasa valet parking bukan termasuk dalam pajak daerah. Namun, lokasi valet parking termasuk dalam objek pajak yang dapat dipungut pemerintah. "Harus ditegaskan bahwa jasa valet parking memang bukan objek pajak, tetapi tempat parkirnya akan dimasukkan ke dalam target pendapatan asli daerah [PAD]," ujar Nur Vitria.

Sebelumnya, Plt. Kepala BPRD DKI Jakarta Faisal Syafruddin mengatakan kenaikan pajak parkir kendaraan dapat mendongkrak PAD Ibu Kota. Pendapatan Pemprov DKI dari pajak parkir setiap bulan sekitar Rp50 miliar atau Rp600 miliar per tahun.

Jika pajak parkir naik 10% saja, Pemprov DKI berpotensi mendapat tambahan sekitar Rp5 miliar per bulan. Potensi peningkatan PAD sangat realistis mengingat penambahan kendaraan roda empat atau mobil berkisar 900 unit per hari dan motor 1.400 unit per hari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper