Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Tarif Parkir Kendaraan PNS DKI di Monas Naik Mulai 15 Januari

Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan menetapkan besaran tarif parkir motor baru di lapangan IRTI Monas, Jakarta Pusat. Tarif parkir baru tersebut bakal diterapkan untuk para pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
Feni Freycinetia Fitriani
Feni Freycinetia Fitriani - Bisnis.com 11 Januari 2019  |  14:23 WIB
Tarif Parkir Kendaraan PNS DKI di Monas Naik Mulai 15 Januari
Pengunjung beraktivitasi di taman Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Kamis (13/12/2018). - ANTARA/Dhemas Reviyanto

Bisnis.com, JAKARTA - Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan menetapkan besaran tarif parkir motor baru di lapangan IRTI Monas, Jakarta Pusat. Tarif parkir baru tersebut bakal diterapkan untuk para pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta untuk tarif parkir kendaraan roda dua yang baru sebesar Rp2.000/jam, karena PNS biasanya membayar dengan sistem langganan per bulan, maka Unit Pelaksana Perparkiran menetapkan biaya parkir dikali 8 jam dan hitung selama 22 hari kerja.

"Total biaya langganan parkir motor di IRTI akan naik menjadi Rp352 ribu/bulan. Sebelumnya murah sekali hanya Rp22.000/bulan," katanya ketika dikonfirmasi, Jumat (11/1/2019).

Dia menuturkan hal yang sama diterapkan juga untuk kendaran roda empat. UP Parkir menetapkan sewa parkir mobil naik menjadi Rp4.000/jam. Dengan skema langganan, maka pemilik kendaraan harus membawa sewa dengan perhitungan tarif per jam dikali 8 jam selama 22 hari kerja atau sebesar Rp550.000/bulan.

Menurutnya, perhitungan tarif parkir dan biaya langganan baru di IRTI Monas sudah sesuai dengan tarif yang berlaku di lokasi parkir lain di Jakarta.

"Biaya langganan parkir mobil sebelumnya hanya Rp66.000/bulan. Lagi pula tarif Rp4.000/jam itu hanya untuk 1 jam pertamanya. 7 jam berikutnya turun menjadi Rp3.000/jam," ungkapnya.

Sigit mengungkapkan tarif langganan parkir baru akan efektif berlaku mulai 15 Januari. Dengan demikian, para PNS tidak akan mendapatkan insentif biaya parkir mulai pertengahan bulan ini hingga ke depannya.

Tarif baru tersebut tak hanya berlaku untuk PNS Pemprov DKI, tetapi masyarakat umum yang berkantor di sekitar Monas, Jakarta Pusat.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berencana menghapus insentif tarif parkir bagi PNS DKI di lapangan IRTI Monas. Menurut Anies, tarif parkir murah membuat PNS semakin nyaman menggunakan kendaraan umum ke kantor. Padahal, pemerintah ingin agar para PNS memberi contoh kepada warga untuk beralih memanfaatkan transportasi umum untuk beraktivitas sehari-hari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

Pemprov DKI tarif parkir
Editor : Nancy Junita

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top