Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tarif Parkir Kendaraan PNS DKI di Monas Naik Mulai 15 Januari

Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan menetapkan besaran tarif parkir motor baru di lapangan IRTI Monas, Jakarta Pusat. Tarif parkir baru tersebut bakal diterapkan untuk para pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
Pengunjung beraktivitasi di taman Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Kamis (13/12/2018)./ANTARA-Dhemas Reviyanto
Pengunjung beraktivitasi di taman Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Kamis (13/12/2018)./ANTARA-Dhemas Reviyanto

Bisnis.com, JAKARTA - Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan menetapkan besaran tarif parkir motor baru di lapangan IRTI Monas, Jakarta Pusat. Tarif parkir baru tersebut bakal diterapkan untuk para pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta untuk tarif parkir kendaraan roda dua yang baru sebesar Rp2.000/jam, karena PNS biasanya membayar dengan sistem langganan per bulan, maka Unit Pelaksana Perparkiran menetapkan biaya parkir dikali 8 jam dan hitung selama 22 hari kerja.

"Total biaya langganan parkir motor di IRTI akan naik menjadi Rp352 ribu/bulan. Sebelumnya murah sekali hanya Rp22.000/bulan," katanya ketika dikonfirmasi, Jumat (11/1/2019).

Dia menuturkan hal yang sama diterapkan juga untuk kendaran roda empat. UP Parkir menetapkan sewa parkir mobil naik menjadi Rp4.000/jam. Dengan skema langganan, maka pemilik kendaraan harus membawa sewa dengan perhitungan tarif per jam dikali 8 jam selama 22 hari kerja atau sebesar Rp550.000/bulan.

Menurutnya, perhitungan tarif parkir dan biaya langganan baru di IRTI Monas sudah sesuai dengan tarif yang berlaku di lokasi parkir lain di Jakarta.

"Biaya langganan parkir mobil sebelumnya hanya Rp66.000/bulan. Lagi pula tarif Rp4.000/jam itu hanya untuk 1 jam pertamanya. 7 jam berikutnya turun menjadi Rp3.000/jam," ungkapnya.

Sigit mengungkapkan tarif langganan parkir baru akan efektif berlaku mulai 15 Januari. Dengan demikian, para PNS tidak akan mendapatkan insentif biaya parkir mulai pertengahan bulan ini hingga ke depannya.

Tarif baru tersebut tak hanya berlaku untuk PNS Pemprov DKI, tetapi masyarakat umum yang berkantor di sekitar Monas, Jakarta Pusat.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berencana menghapus insentif tarif parkir bagi PNS DKI di lapangan IRTI Monas. Menurut Anies, tarif parkir murah membuat PNS semakin nyaman menggunakan kendaraan umum ke kantor. Padahal, pemerintah ingin agar para PNS memberi contoh kepada warga untuk beralih memanfaatkan transportasi umum untuk beraktivitas sehari-hari.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler