Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pergub Plastik Dikhawatirkan Kurangi Pendapatan Pabrik Plastik

Pemprov DKI Jakarta diminta untuk tida terburu-buru mengesahkan pergub pelarangan kantong plastik yang sudah diwacanakan sejak tahun 2018 karena dikhawatirkan akan mengurangi pendapatan pabrik plastik.
Kantong plasti./Ilustrasi-pranaindonesia.wordpress.com
Kantong plasti./Ilustrasi-pranaindonesia.wordpress.com
Bisnis.com, JAKARTA – Pemprov DKI Jakarta diminta untuk tida terburu-buru mengesahkan pergub pelarangan kantong plastik yang sudah diwacanakan sejak tahun 2018, karena dikhawatirkan akan mengurangi pendapatan pabrik plastik.
 
Dengan dilarangnya penggunaan kantong plastik, Wakil Ketua DPP Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta Agus Guntur khawatir kedepannya pabrik plastik akan mengurangi produksinya dan hal ini pun akan diikuti dengan pengurangan tenaga kerja.
 
"Potensi pelarangan kantong plastik adalah membuat orang tidak jadi membeli barang karena tidak tersedia kantong kertas atau kantong kain. Ini akan menurunkan pasar toko retail menengah," kata Agus pada Kamis (15/1/2019).
 
Agus menerangkan agar pengganti dari kantong plastik harus mudah didapat seperti dengan tersedianya kantong kertas yang kuat dan tidak mudah robek atau dengan tersedianya tas kain yang dibawa konsumen dari rumah.
 
Pemprov DKI Jakarta pun diminta untuk mengundang stakeholder terkait untuk mendiskusikan pergub tersebut agar tujuan dari dibuatnya pergub tersebut bisa terlaksana dengan baik.
 
Dikatakan, pembuatan pergub tersebut akan percuma apabila tidak tepat sasaran dan apalagi bila suatu saat pergub tersebut digugat oleh kalangan pengusaha apabila merugikan kalangan pengusaha.
 
Agus pun mengaku hingga saat ini Pemprov DKI Jakarta belum mengundang pengusaha untuk mendiskusikan pergub tersebut.
 
Untuk diketahui, sebelumnya Wakil Kepala Dinas Lingkungan Dinas (LH) DKI Jakarta Djafar Muchlisin pada Senin (14/1/2019) menyebutkan bahwa sanksi denda hanya akan dikenakan pada usaha-usaha yang menyediakan kantong plastik, sedangkan konsumen hanya akan dikenai sanksi teguran.
 
Dia menambahkan bahwa dengan tidak adanya sanksi yang dikenakan kepada warga yang menggunakan kantong plastik maka warga akan tetap menggunakan kantong plastik dan penumpukan sampah plastik pun akan tetap terjadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhamad Wildan
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper