Bisnis.com, JAKARTA–Pemprov DKI Jakarta tidak meningkatkan target perolehan pajak air tanah pada tahun 2019 yang hanya ditargetkan sebesar Rp145 miliar.
Menurut Plt Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Faisal Syafruddin, hal ini karena pajak tersebut dikenakan untuk menekan penggunaan air tanah di DKI Jakarta mengingat saat ini DKI Jakarta mengalami penurunan tanah.
"Jadi kalau memang air tanahnya dipompa lebih sedikit itu justru regulasinya berhasil," kata Faisal pada Rabu (23/1/2019).
Namun, meskipun target pajak tidak ditingkatkan bukan berarti BPRD tidak akan mengoptimalkan pendapatan pajak melalui pajak air tanah.
"Kita mencoba mengoptimalkan dari yang tahun lalu belum kita kerjakan. Sekarang kita bekerjasama dengan Dinas Perindustrian dan Energi untuk menggali potensi-potensi air tanah baru," kata Faisal.
Adapun pajak air tanah ini hanya ditargetkan pada bangunan-bangunan yang menggunakan air tanah secara komersial, sedangkan pemukiman yang menggunakan air tanah hanya sebagai konsumsi sehari-hari tidak dikenakan pajak air tanah.
Baca Juga
BPRD pun kedepannya akan menyisir usaha-usaha yang banyak menggunakan air seperti laundry dan car wash agar perolehan pajak air tanah bisa dimaksimalkan.
BPRD juga akan menyisir tempat-tempat proyek pembangunan properti dan infrastruktur di DKI Jakarta karena menurut Faisal kemungkinan besar proyek tersebut menggunakan air tanah.
"Kita datang kesana dan mereka harus bayar air yang diambil selama pembangunan itu harus dia bayar," imbuh Faisal.