Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Khusus Jakarta akan melarang kawasan Muara Angke, Jakarta Utara, menjadi salah satu area yang dilarang untuk mengambil air tanah.
Pasalnya, menurut Gubernur Jakarta Pramono Anung, pengambilan air tanah secara masif menjadi penyebab utama turunnya permukaan tanah, yang memperburuk dampak rob.
Terlebih Pramono menilai bahwa kegiatan tersebut dapat berbahaya bagi masyarakat.
“Maka di daerah ini nanti termasuk daerah yang akan kami buat aturan untuk air tanahnya tidak diambil,” ucap Pramono kepada awak media di kawasan Muara Angke, Jakarta Utara, Kamis (12/6/2025).
Sebagai solusi, Pemprov akan mendistribusikan air bersih ke wilayah tersebut. Distribusi ini sudah dilakukan olen PAM JAYA.
“Supaya permukaan tanahnya tidak cepat turun. Kemudian kami akan segera mendistribusikan air bersih di daerah ini,” jelas Pramono.
Baca Juga
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta membangun tanggul di kawasan Muara Angke sebagai bagian dari upaya penanganan jangka menengah dalam mitigasi banjir rob.
Gubernur Jakarta Pramono Anung menjelaskan, tanggul tersebut akan memiliki panjang 1,4 kilometer dengan ketinggian lebih dari 2,5 meter. Sebagai perbandingan, elevasi kawasan Muara Angke saat ini berada di kisaran 1,8 meter.
"Sehingga dengan demikian harapannya dalam jangka pendek dan menengah persoalan rob di tempat ini (Muara Angke), bukan di tempat lain ya, di tempat ini, walaupun masih ada beberapa yang lain, relatif akan tertangani," jelas Pramono kepada awak media di Jakarta Utara, Kamis (12/6/2025).