Bisnis.com, JAKARTA–Beroperasinya food court di Kawasan Pantai Maju atau yang dahulu dikenal sebagai Pulau D dinilai ilegal karena Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang mengatur lahan reklamasi tersebut.
Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDIP Pantas Nainggolan menganggap hal tersebut menunjukkan ambivalensi Pemprov DKI Jakarta yang menentang reklamasi tetapi di satu sisi ingin memanfaatkan lahan reklamasi.
"Seluruh kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah itu harus ada dasar hukumnya. Sekarang dasar hukum yang mengatur tata ruang di pulau-pulai reklamasi itu sudah ada belum? Belum ada," tutur Pantas pada Senin (28/1/2019).
Mengingat tidak adanya APBD yang digunakan untuk membangun lahan-lahan reklamasi, maka Pemprov DKI Jakarta Jakarta perlu berkoordinasi dengan pengembang terkait yaitu PT Kapuk Naga Indah (KNI) karena bagaimanapun tindakan Pemprov DKI Jakarta sama saja dengan merampas hak pengembang.
Untuk menyelesaikan persengketaan antara Pemprov DKI Jakarta dengan pihak pengembang lahan reklamasi, Pantas menyarankan agar Pemprov DKI Jakarta berkoordinasi dengan pemerintah pusat.
Hal ini karena bagaimanapun wewenang Pemprov DKI Jakarta untuk mengelola lahan reklamasi adalah turunan dari Keppres No. 52/1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta.
Baca Juga
"Posisi Pemprov adalah sebagai kepanjangan tangan dari pemerintah pusat. Jadi artinya gubernur untuk mencari penyelesaian yang komprehensif harus koordinasi dengan pemerintah pusat bagaimana kelanjutan dari ini," tutur Pantas.
Pantas pun memaklumi sikap Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) karena kedua SKPD tersebut tidak memiliki landasan atas lahan reklamasi berhubung masih belum ada RTRW dan RTDR yang menjadi landasan dari penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB).
Sebelumnya, Kepala DPMPTSP Edy Junaedi mengatakan dirinya tidak tahu-menahu terkait izin dari food court tersebut dan menyerahkan masalah tersebut kepada Dinas Citata selaku pengawas.
Akan tetapi, Kepala Dinas Citata Benny Agus Chandra pun mengaku tidak bertanggung jawab atas masalah tersebut dan malah menyerahkan masalah tersebut kepada DPMPTSP selaku pemberi izin dan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) selaku pengelola lahan reklamasi.
Sekda DKI Jakarta Saefullah pun sebelumnya malah mengatakan kegiatan jual beli yang ada di atas lahan reklamasi adalah hal yang positif karena memang sejak dibukanya lahan reklamasi masyarakat bebas berkegiatan di lahan tersebut.
Saefullah pun malah menyerahkan kepada PT Jakpro apabila ada pihak-pihak yang ingin memanfaatkan lahan reklamasi tersebut karena PT Jakpro diserahi wewenang untuk mengelola lahan tersebut.
Di lain pihak, pada Kamis (24/1/2019) Direktur Pengembangan Bisnis PT Jakarta Propertindo (Jakpro) Hanief Arie Setianto mengatakan pihaknya tidak tahu menahu soal beroperasi food court dan menyerahkan masalah tersebut pada DPMPTSP dan Dinas Citata.