Bisnis.com, JAKARTA–Pemprov DKI Jakarta wacanakan perubahan aturan jarak bibir sungai dengan pemukiman atau garis sempadan melalui community action plan (CAP).
"Apa iya kita harus 15 meter dari bibir sungai? Itu jadi pertanyaan dari kebijakan. Apa kita pertahankan 15 meter atau cukup 5 meter?" kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Jumat (1/2/2019).
Anies pun mengatakan penataan perkampungan harus mempertimbangkan kondisi-kondisi spesifik yang ada di kampung dan sungai yang dimaksud.
Menurutnya, ada sungai-sungai yang memang harus memiliki garis sempadan yang lebar dan ada pula yang masih bisa digunakan oleh masyarakat untuk berkegiatan.
Anies pun menerangkan dalam pengambilan kebijakan Pemprov DKI Jakarta harus terbuka atas segala kemungkinan.
"Kita mengatur dengan melihat kenyataan, bukan dibalik peta kosong digarisin lalu kita laksanakan. Disitulah muncul masalah," terang Anies.
Namun, dirinya memastikan bahwa pihaknya tidak akan mengesampingkan proporsi ruang terbuka hijau (RTH) dan ruang terbuka biru (RTB) yang ingin dicapai oleh Pemprov DKI Jakarta melalui Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang sedang dirancang.
Penyediaan RTH ini pun nantinya tidak hanya dilakukan oleh pemerintah saja tetapi juga melibatkan pihak swasta.
"Kita harus beri insentif kepada pasar untuk mau memiliki RTH dan di situ insentif bisa lewat pajak. Jadi bukan hanya menargetkan 30% lalu pemerintah belanja tanah," tutur Anies.