Bisnis.com, JAKARTA–Tim Penertiban Terpadu Penyelenggaraan Reklame akan memulai penertiban tahap kedua penertiban reklame di kawasan kendali ketat. Dalam penertiban tahap kedua tersebut, Satpol PP selaku Ketua Tim Penertiban akan menertibkan 60 papan reklame.
Adapun dalam penertiban reklame tahap pertama Satpol PP telah membongkar 47 papan reklame di mana 40 papan reklame ditertibkan oleh penyelenggara reklame, sedangkan tujuh sisanya dibongkar oleh Satpol PP.
Sementara itu, 13 papan reklame yang tersisa masih belum dibongkar dan penyelenggara reklame sudah di-blacklist oleh Pemprov DKI Jakarta. Penyelenggara reklame yang di-blacklist dilarang menyelenggarakan reklame selama setahun.
Reklame yang dibongkar oleh Tim Penertiban akan disita dan menjadi aset Pemprov DKI Jakarta untuk dijual kembali dan bisa berkontribusi pada pendapatan daerah.
Dalam rangka penertiban reklame, Satpol PP telah menganggarkan Rp11 miliar untuk sewa alat berat dan konsumsi petugas penertiban.
"Kita butuh alat berat karena kita lihat konstruksinya besar sekali, kita perlu crane 70 ton," tutur Kepala Satpol PP Yani Wahyu, Jumat (8/2/2019).
Dalam rangka pengamanan, Tim Penertiban pun juga dibantu oleh TNI, Kepolisian, Dinas Perhubungan (Dishub), dan satuan polisi lalu lintas.
Berdasarkan pendataan terbaru dari Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) terdapat 344 papan reklame yang terdiri dari billboard dan reklame yang menempel di JPO yang seluruhnya tersebar di kawasan kendali ketat.
Yani pun menuturkan pihaknya masih berfokus untuk menertibkan reklame di kawasan kendali ketat sepanjang 2019 sebelum akhirnya bergeser ke kawasan kendali sedang dan rendah.