Bisnis.com, JAKARTA–Pemprov DKI Jakarta mengusulkan kenaikan jenis pajak bea balik nama (BBN) kendaraan bermotor pertama untuk menekan penggunaan kendaraan bermotor.
Tarif BBN kendaraan bermotor pertama pun diusulkan naik dari 10% menjadi 12,5%.
Selain menekan penggunaan kendaraan bermotor dan mendorong masyarakat berpindah ke transportasi umum, kenaikan ini juga diperlukan dalam rangka mengejar target pendapatan pajak 2019 yang ditargetkan mencapai Rp44,18 triliun.
Menurut Plt Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Faisal Syafruddin, kenaikan jenis pajak tersebut juga diperlukan untuk menyesuaikan dengan hasil kesepakatan Badan Pendapatan Daerah se-Jawa dan Bali yang telah menetapkan BBN kendaraan bermotor pertama 12,5%.
"Kalau beli mobilnya mahal orang malas beli mobil," tutur Faisal, Kamis (7/2/2019).
Namun, penerapan dari ketentuan ini masih menunggu persetujuan dari anggota dewan.
Faisal pun menuturkan pihaknya telah mengajukan revisi perda ke DPRD DKI Jakarta untuk segera dibahas oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
Untuk diketahui, Pemprov DKI Jakarta mencatat pertumbuhan kendaraan bermotor baru di DKI Jakarta mencapai 2.300 unit per hari dengan 1.400 unit kendaraan roda dua dan 900 unit kendaraan roda empat.
Pertumbuhan kendaraan bermotor tersebut tidak sebanding dengan prrtumbuhan ruas jalan.