Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bakal menerbitkan dasar hukum terkait pelaksanaan program pembangunan swakelola oleh kelompok masyarakat.
Beleid tersebut menjadi aturan lanjutan dari Peraturan Presiden No 16/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
"Nanti akan ada Pergub yang mengatur detailnya [swakelola] dan sekarang masih dalam proses. Target kami lebih banyak dana yang dikelola masyarakat supaya APBD bisa ikut menggerakkan perekonomian," katanya di Balai Kota DKI, Rabu (13/2/2019).
Dia menegaskan pemberian dana swakelola berbeda dengan hibah. Tidak ada istilah penerima bantuan, justru warga atau kelompok masyarakat ditetapkan sebagai pelaksana proyek.
Salah satu kriteria yang akan dibuat, lanjut Anies, pelaksana akan menjalankan kewajiban untuk memenuhi target-target yang ditetapkan oleh Pemprov DKI. Dia menggambarkan jika sebelumnya proyek-proyek pembangunan dikerjakan oleh pemerintah atau swasta, maka saat ini akan ada unsur organisasi atau kemasyarakatan.
Ada empat tipe swakelola yang diatur dalam Perpres 16/2018. Anies menggarisbawahi akan fokus pada tipe IV, yaitu swakelola yang direncanakan oleh kementerian/lembaga/perangkat daerah penanggungjawab anggaran dan/atau berdasarkan usulan kelompok masyarakat, dan dilaksanakan serta diawasi oleh kelompok masyarakat pelaksana swakelola.
"Contohnya, kita ingin membangun pengerasan jalan di kampung. Anggarannya tetap sama, cuma yang satu dikerjakan organisasi kemasyarakatan. Satu lagi dibangun oleh penyedia jasa swasta. Standarnya harus sama ditetapkan oleh pemerintah," jelasnya.