Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PJ Gubernur Jakarta Terbitkan Aturan Baru, ASN Boleh Poligami Asal Dapat Izin Atasan

Pemerintah Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) No.2/2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian.
Dirjen Dukcapil Kemendagri sekaligus Pj Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi. Dok Kemendagri RI
Dirjen Dukcapil Kemendagri sekaligus Pj Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi. Dok Kemendagri RI

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Daerah khusus jakarta (DKJ) menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) No.2/2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian. Pergub itu ditandatangani oleh Penjabat (Pj.) Gubernur DKJ Teguh Setyabudi, 6 Januari 2025. 

Pergub itu lalu diundangkan tiga hari setelahnya yakni 9 Januari 2025. Terdapat 33 butir pasal yang berada dalam Pergub tersebut. Salah satu izin yang diatur adalah berkaitan dengan beristri lebih dari seorang atau poligami.  

Aturan tersebut diterbitkan setelah sebelumnya pendelegasian wewenang penolakan/pemberian izin perkawinan dan perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Provinsi Jakarta dituangan dalam Keputusan Gubernur No.2779/2004. 

Pada pasal 2 Pergub tersebut, pemerintah DKJ mengatur bahwa ruang lingkup pergub meliputi pelaporan perkawinan, izin beristri lebih dari seorang, izin atau keterangan perceraian, tim pertimbangan, hak atas penghasilan dan pendelegasian wewenang dan pemberian kuasa. 

Untuk pelaporan perkawinan, pegawai ASN yang telah melangsungkan perkawinannya harus melapor ke masing-masing atasannya paling lama satu tahun sejak perkawinan. Laporan dilampirkan dengan salinan cetak/digital buku nikah atau akta perkawinan. 

Adapun pelaporan dilakukan ke gubernur untuk pejabat pimpinan tinggi madya. Sementara itu, pejabat pimpinan tinggi pratama melapor ke Sekretaris Daerah, pegawai ASN bertugas pada PD dan UPT ke Kepala PD, pegawai ASN pada Biro ke Kepala Biro, pegawai ASN di Kota/Kabupaten Administrasi ke Wali Kota/Bupati, dan seterusnya. 

"Pegawai ASN yang tidak melakukan kewajiban pelaporan Perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijatuhi salah satu jenis hukuman disiplin berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi 3 ayat (3), dikutip Bisnis dari salinan Pergub No.2/2025. 

Sementara itu, pegawai ASN pria yang akan beristri lebih dari seorang wajib memperoleh izin dari pejabat yang berwenang sebelum melangsungkan perkawinan. Hal itu diatur pada pasal 4 ayat (1). Bagi yang tidak memperoleh izin sebelum perkawinan, maka akan dijatuhi salah satu jenis hukuman disiplin berat.

"Dalam hal ditemukan alasan yang meringankan atau memberatkan bagi pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (2), hukuman disiplin dijatuhkan berdasarkan hasil pemeriksaan dengan mempertimbangkan dampak pelanggaran," bunyi pasal 4 ayat (3). 

Izin untuk beristri lebih dari satu itu lalu diperjelas pada pasal 5 Pergub tersebut. Mereka yang memenuhi persyaratan untuk mendapatkan izin yakni di antaranya adanya alasan yang mendasari perkawinan, yaitu istri tidak dapat menjalankan kewajibannya, istri mendapatkan cacat badan atau penyakit tidak dapat disembuhkan, atau istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah 10 tahun perkawinan. 

Kemudian, seorang pegawai ASN bisa mendapatkan izin beristri lebih dari seorang atau poligami apabila memenuhi persyaratan lain seperti mendapatkan persetujuan tertulis dari istri atau para istri secara tertulis, mempunyai penghasilan yang cukup untuk membiayai istri dan anak, sanggup berlaku adil, tidak mengganggu tugas kedinasan serta memiliki putusa pengadilan mengenai izin poligami. 

Izin poligami itu tidak akan diberikan apabila bertentangan dengan ajaran/peraturan agama yang dianut pegawai ASN, tidak memenuhi persyaratan-persyaratan sebelumnya, bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangna, alasan yang dikemukakan bertentangan dengan akal sehat serta mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan. 

Nantinya, izin disampaikan ke Atasan Langsung dengan melampirkan sejumlah dokumen. Yaitu surat persetujuan tertulis dari istri pegawai ASAN, salinan cetak/salinan digital keterangan pajak penghasilan/laporan harta kekayaan pegawai ASN, surat pernyataan kesanggupan berlaku adil, surat keterangan dari dokter pemerintah serta salinan cetak/digital putusan pengadilan. 

Adapun izin poligami itu tidak hanya diberikan oleh PNS. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga bisa mengajukan izin tersebut sebagaimana diatur dalam pasal 9. Namun, terdapat perbedaan tata cara pemberian atau penolakan permohonan izin poligami yang diajukan PNS dan PPPK. 

Pada pasal 9, diatur khusus bahwa atasan langsung yang menerima permohonan dimaksud melakukan penasihatan kepada PPPK dan calon istri yang bersangkutan untuk menghindari poligami. 

"Melakukan penasihatan kepada PPPK dan calon istri yang bersangkutan, dengan maksud agar niat untuk beristri lebih dari seorang sejauh mungkin dihindarkan," demikian bunyi pasal 9 ayat (1) huruf a. 

Apabila penasihatan itu tidak berhasil, maka atasan langsung wajib memberikan keputusan pemberian/penolakan izin beristri lebih dari seorang dengan mempertimbangkan alasan-alasan yang sudah diatur sebelumnya. 

Untuk diketahui, pergub tersebut juga mengatur sederet aspek lainnnya seperti izin atau keterangan perceraian. Hal itu turut meliputi tata cara penyampaian izinnya serta tata cara pemberian/penolakan pemberian izin oleh Atasan Langsung. Pergub itu juga mengatur soal hak atas bagian penghasilan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Editor : Muhammad Ridwan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper