Bisnis.com, JAKARTA–Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta mempertanyakan wacana pembangunan melalui swakelola oleh kelompok masyarakat atau yang disebut swakelola tipe IV.
Menurut Ketua Fraksi Nasdem Bestari Barus, kebijakan tersebut prematur dan dapat menimbulkan masalah baru.
"Masyarakat tidak perlu disuruh yang macam-macam. Sudah masyarakat dilayani saja dengan baik. Ada jalan yang rusak diperbaiki, masa diserahkan ke masyarakat yang tidak punya keahlian untuk memperbaiki jalan," kata Bestari, Kamis (14/2/2019).
Lebih lanjut, Bestari berpendapat penyediaan barang/jasa melalui swakelola tipe IV pada hakikatnya ditujukan kepada masyarakat pedesaan dan bukan untuk masyarakat perkotaan.
Apabila merujuk pada Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) No. 8/2018 tentang Pedoman Swakelola, dapat ditemukan bahwa swakelola bertujuan untuk memenuhi kebutuhan barang/jasa yang nilainya kecil atau lokasinya sulit dijangkau.
Di lain pihak, Ketua Fraksi PDIP DKI Jakarta Gembong Warsono mengatakan masyarakat cukup dilibatkan dalam perencanaan agar pembangunan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Gembong pun khawatir apabila pengadaan barang/jasa tersebut diserahkan kepada kelompok masyarakat justru malah menimbulkan penyelewengan anggaran yang terlanjur diberikan.
"Serahkan kepada ahlinya. Artinya serahkankan kepada SKPD [Satuan Kerja Perangkat Daerah], perencanaanya melibatkan masyarakat. Dengarkan apa yang menjadi kehendak rakyat itu yang paling penting sebetulnya," tutur Gembong.
Untuk diketahui, swakelola tipe IV adalah swakelola yang direncanakan oleh kementerian/lembaga/perangkat daerah penanggungjawab anggaran dan/atau berdasarkan usulan kelompok masyarakat, dan dilaksanakan serta diawasi oleh kelompok masyarakat pelaksana swakelola.