Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kantong Plastik Berbayar Dinilai Kurang Signifikan Kurangi Penggunaan

Penerapan kantong plastik tidak gratis (KPTG) oleh Asosiasi Perusahaan Retail Indonesia (Aprindo) dipandang kurang signifikan untuk menekan penggunaan kantong plastik.
Kantong plasti./Ilustrasi-pranaindonesia.wordpress.com
Kantong plasti./Ilustrasi-pranaindonesia.wordpress.com

Bisnis.com, JAKARTA - Penerapan kantong plastik tidak gratis (KPTG) oleh Asosiasi Perusahaan Retail Indonesia (Aprindo) dipandang kurang signifikan untuk menekan penggunaan kantong plastik.

Plt Dinas Lingkungan Hidup (LH) Djafar Muchlisin pun mengatakan pihaknya menginginkan perubahan yang lebih signifikan dibanding mengenakan Rp200 per kantong plastik seperti yang telah dilakukan oleh Aprindo.
 
"Kebijakan menetapkan tarif Rp200 baru satu langkah lebih. Kita maunya sih punya banyak langkah terkait masalah ini. Kita ingin yang signifikan," kata Djafar, Jumat (1/3/2019).
 
Menurut Djafar, dengan adanya tarif atas penggunaan kantong plastik maka akan ada sedikit beban yang, meskipun tidak signifikan, ditanggung oleh masyarakat dalam berbelanja dan memutuskan untuk menggunakan plastik.
 
Untuk saat ini pihaknya dengan SKPD-SKPD terkait seperti Biro Penataan Kota dan Lingkungan Hidup (PKLH) dan Biro Perekonomian terus membahas Pergub Kantong Plastik yang hingga saat ini masih belum selesai.
 
Melalui Pergub Kantong Plastik, Pemprov DKI Jakart menginginkan agar kantong yang digunakan oleh masyarakat bergeser ke kantong yang bahannya mudah dihancurkan atau didaur ulang.
 
Untuk menyukseskan Pergub tersebut, kewajiban penyediaan kantong alternatif ini harus ditanggung bersama baik itu Pemprov DKI Jakarta, masyarakat, serta pengusaha.
 
Namun, Djafar mengakui hingga saat ini pihaknya masih belum mengajak Aprindo selaku perwakilan dari kelompk pengusaha untuk membicarakan masalah pelarangan ataupun pembahasan kantong plastik tersebut.
 
Perlu dicatat juga bahwa meskipun Pemprov DKI Jakarta ingin menekan penggunaan kantong plastik, pihaknya tidak mempermasalahkan apabila kantong plastik yang digunakan adalah kantong plastik yang ramah lingkungan, mudah dihancurkan, dan mudah didaur ulang sesuai dengan standar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
 
"Yang saya maksud pelarangan adalah pelarangan plastik yang susah di-recycle, kalau yang mudah tidak ada permasalahan," kata Djafar.
 
Di lain pihak, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan tarif yang dikenakan atas kantong plastik terlalu kecil dan tidak berdampak signifikan pada daya beli konsumen.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper