Bisnis.com, JAKARTA–Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira Adhinegara mengatakan pihak Pemprov DKI Jakarta perlu berkompromi dengan pemerintah pusat dengan menyatukan seluruh sistem perizinan ke Online Single Submission (OSS).
Lebih lanjut, keberadaan dua sistem perizinan yang menerbitkan perizinan yang serupa justru mengakibatkan investor ataupun pemohon izin untuk mengurus izin dua kali.
"Upaya untuk pangkas waktu perizinan jadi kurang efektif," kata Bhima, Kamis (14/3/2019).
Hal ini pun dipandang bakal berpengaruh pada peringkat Ease of Doing Business (EoDB) mengingat DKI Jakarta dan Surabaya menjadi tempat dilaksanakannya survey EoDB.
Adapun OSS dan sistem perizinan yang dimiliki oleh daerah perlu segera dirampungkan sebelum diimplementasikan.
Hal ini diperlukan untuk mencegah kebingungan investor ketika mengurus perizinan.
Baca Juga
Untuk diketahui, dalam laporan terbaru World Bank yang berjudul 'Doing Business 2019: Training to Reform', Indonesia berada di peringkat 73 dari 190 negara yang disurvei oleh World Bank.
Dari sepuluh indikator yang dinilai oleh World Bank, Indonesia mengalami penurunan peringkat di empat indikator dan peningkatan di enam indikator.
Indikator yang mengalami penurunan peringkat adalah dealing with construction permit dari 108 ke 112, protecting minority investors dari 43 menjadi 51, trading across borders dari 112 ke 116, dan enforcing contracts dari 145 ke 146.
Adapun pemerintah daerah hanya berkontribusi atas dua indikator penilaian yaitu starting a business dan dealing with construction permit dengan bobot penilaian sebesar 78% untuk DKI Jakarta dan 22% untuk Surabaya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution menyinggung keberadaan JakEVO yang menurutnya tumpang tindih dengan OSS.
Darmin pun mengusulkan agar DKI Jakarta berfokus untuk membentuk sistem perizinan yang mendukung perbaikan Ease of Doing Business (EoDB).
Lebih lanjut, pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) cukup diurus di OSS saja.
Di lain pihak, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan pihaknya telah bertemu dengan Darmin pada Februari 2019.
Anies menyebutkan kedua pihak telah bersepakat bahwa kedua sistem perizinan tersebut bisa berjalan beriringan. "Itu kemarin disepakati masuknya lewat OSS, dari OSS kemudian langsung ke JakEVO, diproses JakEVO kemudian keluar izinnya," kata Anies, Kamis (14/3/2019).