Bisnis.com, JAKARTA - Tingkat kepatuhan anggota DPRD DKI untuk menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara masih berada di bawah angka 10 persen.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menginformasikan bahwa baru sembilan anggota DPRD DKI Jakarta yang menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebelum batas waktu pelaporan 31 Maret 2019.
"Sampai hari ini, tercatat sembilan orang anggota DPRD DKI yang menyampaikan LHKPN-nya secara online melalui e-LHKPN atau tingkat kepatuhan 7,89 persen," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (27/3/2019).
KPK pun pada Rabu pagi sampai sore ini menurunkan tim mendatangi gedung DPRD DKI Jakarta untuk membantu melakukan pendampingan pengisian LHKPN di sana.
Hal tersebut, ujar Febri, merupakan upaya pencegahan sebagai respons atas surat yang diterima KPK dari DPRD DKI tentang pengisian LHKPN.
"Di surat tersebut ditulis permintaan agar KPK melakukan pendampingan pengisian LHKPN pada pimpinan dan anggota DPRD DKI. Hal ini berangkat dari rendahnya data pelaporan LHKPN di DPRD DKI tahun lalu, yaitu 0 persen atau semua anggota DPRD DKI belum melaporkan kekayaannya secara periodik di tahun 2018 lalu," ucap Febri.
KPK, kata Febri, menyambut baik permintaan pendampingan tersebut.
"Satu tim di LHKPN telah ditugaskan. Rencana kegiatan hari ini dilakukan di ruang rapat staf ahli DPRD DKI di Lantai 9," kata Febri.
Berdasarkan data Direktorat Pendaftaran dan Penyelidikan (PP) LHKPN KPK sampai Rabu (27/3), dari 114 wajib lapor penyampaian LHKPN anggota DPRD DKI Jakarta, terdapat 9 yang sudah lapor dan 105 belum lapor.