Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ahli Tata Kota Sebut Pengembangan Kawasan TOD Tidak Bisa Diserahkan ke PT MRT

Pengamat tata kota Nirwono Joga mengatakan bahwa sangat sulit bagi PT MRT Jakarta untuk mengajak pengembang yang terletak di kawasan TOD untuk bernegosiasi terkait dengan untung rugi pengembangan kawasan TOD.
Penumpang keluar Stasiun MRT Bundaran HI menuju Halte Transjakarta Bundaran HI yang telah terintegrasi di Jakarta, Selasa (26/3/2019)./ANTARA-Wahyu Putro A
Penumpang keluar Stasiun MRT Bundaran HI menuju Halte Transjakarta Bundaran HI yang telah terintegrasi di Jakarta, Selasa (26/3/2019)./ANTARA-Wahyu Putro A

Bisnis.com, JAKARTA — Pengembangan kawasan transit oriented development (TOD) di sekitara proyek moda raya terpadu, tidak bisa sepenuhnya diserahkan kepada PT MRT Jakarta.

Pengamat tata kota Nirwono Joga mengatakan bahwa sangat sulit bagi PT MRT Jakarta untuk mengajak pengembang yang terletak di kawasan TOD untuk bernegosiasi terkait dengan untung rugi pengembangan kawasan TOD.

Untuk itu, Nirwono mengatakan diperlukan suatu institusi superpower yang mampu mengkonsolidasikan lahan yang dimiliki oleh berbagai pengembang yang ada di kawasan sekitar stasiun MRT.

"Para pemilik gedung perlu kepastian dan kepercayaan dari pihak pemerintah yang tidak bisa diberikan kepada PT MRT Jakarta, misal ada kecenderungan ganti gubernur ganti kebijakan, di sini peran pemerintah pusat lebih kuat," kata Nirwono kepada Bisnis, Sabtu (30/3/2019).

Pengamat tata kota dari Universitas Trisakti Yayat Supriatna pun meminta kepada Pemprov DKI Jakarta untuk memperinci kembali wewenang yang dimiliki oleh PT MRT Jakarta dan juga insentif yang akan diberikan.

Tanpa kejelasan hukum dan intervensi dari Pemprov DKI Jakarta, akan sangat sulit bagi PT MRT Jakarta untuk mengajak pengembang-pengembang di sekitar kawasan stasiun MRT untuk bekerja sama mengembangkan TOD.

"PT MRT Jakarta tidak memiliki kuasa atas perizinan, dia hanya badan usaha, kecuali nanti peraturan gubernur ada tambahan hak. Disuruh bisnis tidak dikasih kewenangan nggak bisa apa-apa. Tugas Pemprov DKI Jakarta adalah secepatnya buat detail terkait insentif," ujar Yayat kepada Bisnis, Minggu (31/3/2019).

Lebih lanjut, Yayat mengatakan PT MRT Jakarta tidak bisa mengharapkan pendapatan yang besar mengingat kawasan yang dilewati oleh MRT fase 1 merupakan wilayah perkantoran.

Untuk menanggulangi hal tersebut, maka diperlukan perubahan tata ruang. "Itu Jl. MH. Thamrin-Sudirman itu perkantoran, beda dengan Orchard Road yang mall semua. Itu digiring semua karena bisnis besar, sedangkan perkantoran nggak banyak," imbuhnya.

Sebelumnya, Direktur Utama PT MRT Jakarta William Sabandar mengatakan masih terlalu dini untuk membicarakan mengenai rencana bisnis dari pengembangan kawasan TOD selama Panduan Rancang Kota (PRK) masih belum ditentukan oleh Pemprov DKI Jakarta.

Menurut William, masing-masing stasiun akan memiliki PRK masing-masing dan kawasan Dukuh Atas akan menjadi kawasan pertama PRK-nya disetujui. "Mudah-mudahan awal bulan depan bisa disetujui," kata William, Jumat (29/3/2019).

Untuk diketahui, dalam Pergub No. 140/2017 tentang Penugasan PT MRT Jakarta Sebagai Operator Utama Pengelola Kawasan TOD Koridor Fase 1 MRT Jakarta, PT MRT Jakarta mendapatkan tugas untuk mengelola kawasan TOD sebagai sumber pendapatan non-fare box dan memberikan nilai tambah bagi kawasan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper