Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Hingga April 2019, Baru 53 dari 195 Rusun Implementasikan Pergub Rusun

Per 4 April 2019, baru 53 dari 195 Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) yang mengajukan penyesuaian struktur kepengurusan sesuai dengan Pergub No. 132/2019 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik.
Muhamad Wildan
Muhamad Wildan - Bisnis.com 05 April 2019  |  17:46 WIB
Hingga April 2019, Baru 53 dari 195 Rusun Implementasikan Pergub Rusun
Suasana kompleks Rumah Susun Tambora, Jakarta - Antara/Rivan Awal Lingga

Bisnis.com, JAKARTA - Per 4 April 2019, baru 53 dari 195 Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) yang mengajukan penyesuaian struktur kepengurusan sesuai dengan Pergub No. 132/2019 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik.

Dengan ini, maka 152 P3SRS di DKI Jakarta masih belum mengajukan penyesuaian kepengurusan.

Untuk diketahui, penyesuaian yang dimaksud adalah dengan diselenggarakannya Rapat Umum Anggota Luar Biasa (RUALB) yang disiapkan oleh panitia musyawarah pembentukan P3SRS yang baru.

Berdasarkan Pergub No. 132/2019 dan arahan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta, seluruh P3SRS wajib mengajukan penyesuaian kepengurusan sesuai dengan pergub yang dimaksud sebelum April 2019.

Apabila hingga April 2019 P3SRS terkait masih belum mengajukan penyesuaian maka surat teguran berupa SP1 dan SP2 akan diterbitkan oleh wali kota setempat.

Lebih lanjut, apabila SP1 dan SP2 dari wali kota setempat tidak ditanggapi oleh pihak P3SRS maka akan diterbitkan SK Gubernur tentang Pencabutan Akta Pengesahan Badan Hukum P3SRS.

Nanti, kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, akan berdampak pada sertifikat laik fungsinya (SLF)-nya. Di apartemen itu kita memiliki instrumen pemberian sanksi.

"Ada SLF, ada perizinan-perizinan yang kalau mereka tidak melaksanakan dari Pergub 132 maka nanti itu akan digunakan untuk menegakkan aturan," katanya, Jumat (5/4/2019).

Berdasarkan Pasal 102 Ayat 4b, DPRKP juga dapat memberikan rekomendasi kepada Pemprov DKI Jakarta yang berurusan dalam hal perizinan untuk mencabut izin usaha pelaku pembangunan atau badan hukum pengelola rumah susun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

rusun Pemprov DKI
Editor : Rustam Agus

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top