Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Anies Tetapkan Pergub Prasarana Naturalisasi Sungai

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pembangunan dan Revitalisasi Prasarana Sumber Daya Air (SDA) Secara Terpadu dengan Konsep Naturalisasi.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan./JIBI-Regi Yanuar
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan./JIBI-Regi Yanuar

Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pembangunan dan Revitalisasi Prasarana Sumber Daya Air (SDA) Secara Terpadu dengan Konsep Naturalisasi.

Dalam pergub tersebut, yang dimaksud dengan naturalisasi adalah pengelolaan prasarana SDA melalui konsep pengembangan ruang terbuka hijau (RTH) dengan tetap memperhatikan kapasitas tampung, fungsi pengendalian banjir, serta konservasi.

Kedepannya, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas SDA akan melaksanakan pembangunan RTH dalam batas garis sempadan sungai.

"Pergub itu memberikan otoritas kepada Dinas SDA untuk menganggarkan pohon, lampu, trotoar, itu nanti yang dibangun," kata Plt. Kepala Dinas SDA Yusmada Faizal, Senin (8/4/2019).

Pengadaan RTH tersebut pun dapat dibiayai melalui APBD ataupun melalui sumber-sumber lain.

Sesuai dengan konsep naturalisasi yang diusung oleh Pemprov DKI Jakarta, RTH di DKI Jakarta kedepannya akan difungsikan sebagai tempat penampungan air atau retarding basin.

Air hujan yang turun akan dibiarkan menggenang di RTH dan dibiarkan terserap ke dalam tanah. Bila perlu, air tersebut akan dibendung untuk mengurangi run off dan menambah cadangan air tanah DKI Jakarta.

Di lain pihak, pengamat tata kota Nirwono Joga berpandangan pada hakikatnya dalam konsep naturalisasi garis sempadan sungai memang seharusnya diperuntukkan sebagai RTH.

"Jika dimaksimalkan di 13 sungai sebenarnya akan mendapat penambahan luas RTH yang cukup signifikan," kata Nirwono, Senin (8/4/2019).

Sesuai dengan UU No. 26/2007 tentang Penataan Ruang, disebutkan bahwa proporsi RTH paling sedikit 30% dari luas wilayah kota dan hingga saat ini baru mencapai 14,9%.

Dalam konsep besarnya, yang dimaksud dengan naturalisasi adalah pengupayaan penahanan aliran air agar air yang mengalir di sungai sesuai dengan kapasitas sungai.

Untuk itu, Pemprov DKI Jakarta pun mengupayakan penambahan waduk, situ, dan embung sebagai dan air hujan serta air kiriman akan dialirkan ke waduk dan situ yang dibangun oleh Pemprov DKI Jakarta.

Selain berfungsi untuk mencegah banjir yang disebabkan oleh aliran air yang melebihi kapasitas sungai, air yang tertahan juga dapat digunakan sebagai air baku yang dapat diolah menjadi air bersih oleh PD PAM Jaya.

"Naturalisasi itu mengupayakan aliran air ditangkap, ditahan, dan mudah-mudahan jadi air baku," kata Yusmada.

Untuk tahun 2019, Anies menyebutkan Pemprov DKI Jakarta akan membangun sodetan menuju Setu Babakan sebelum ke Kali Pulo untuk mengendalikan debit air dari Depok menuju DKI Jakarta.

Selain itu, Anies juga menyebutkan akan ada lima lokasi penerapan naturalisasi. Namun, Anies enggan menerangkan lima lokasi yang dimaksud.

"Ada lima lokasi tapi nanti kalau sudah siap semua baru," kata Anies.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper