Bisnis.com, JAKARTA–Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta Santoso menyatakan dirinya menolak pembebasan pajak bumi dan bangunan (PBB) untuk pensiunan PNS.
Menurutnya, gaji PNS serta tunjangan pensiun yang diperoleh PNS sudah cukup besar sehingga tidak perlu dibebaskan dari pembayaran PBB.
Lebih lanjut, Santoso mengatakan kebijakan pembebasan PBB tersebut berbau politis.
"Pak Anies jangan membuat kebijakan yang politis begitu lah. Kebijakan gubernur sebelumnya jangan ditiru," ujar Santoso, Rabu (24/4/2019).
Adapun kebijakan gubernur sebelumnya yang dimaksud oleh Santoso adalah kebijakan Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok yang mengeluarkan Pergub No. 259/2015 yang menjadi landasan hukum untuk menggratiskan PBB untuk hunian dengan nilai jual objek pajak (NJOP) di bawah Rp1 milliar.
Santoso tidak yakin apakah Pemprov DKI Jakarta bisa memenuhi target pajak apabila Pemprov DKI Jakarta menetapkan pembebasan PBB kepada pihak-pihak yang dipandang masih sanggup membayar PBB.
Baca Juga
Namun, Santoso mendukung kebijakan pembebasan PBB untuk veteran yang juga diwacanakan oleh Anies. "Bagaimanapun mereka pernah berperang memperjuangkan NKRI dan belum tentu mereka itu sejahtera," kata Santoso.
Untuk diketahui, Anies mengklarifikasi kabar yang menyatakan bahwa Pemprov DKI akan mencabut kebijakan pembebasan PBB untuk hunian dengan NJOP di bawah Rp1 milliar.
Anies menyebutkan kebijakan pembebasan PBB justru akan diperluas dan diterapkan kepada guru, pensiunan guru, veteran, pensiunan PNS, hingga penerima bintang kehormatan dari presiden, serta mantan presiden dan wakil presiden.
Anies juga membuka kemungkinan untuk menaikkan batas maksimal dari pembebasan PBB dari yang awalnya untuk hunian dengan NJOP di bawah Rp1 milliar menjadi di bawah Rp2 milliar.