Bisnis.com, JAKARTA–Gubernur DKI Jakarta akan meningkatkan pajak bumi dan bangunan (PBB) hingga dua kali lipat untuk lahan-lahan yang tidak dipergunakan yang terletak di jalan protokol DKI Jakarta.
Namun, apabila pemilik lahan bersedia untuk membuka lahan tersebut dan difungsikan menjadi ruang terbuka hijau (RTH), maka PBB yang akan dikenakan hanya sebesar 50% dari yang seharusnya dikenakan.
Menurut Anies, hal ini dilakukan untuk mendorong pemilik lahan agar membuka lahan tersebut menjadi RTH melalui insentif pajak.
"Supaya RTH lebih banyak dan tidak hanya disiapkan pemerintah. Bayangkan di Jl. Sudirman banyak jalan yang ditutup pakai seng, disitu jadi tempat nyamuk tempat segala macam masalah," kata Anies, Selasa (23/4/2019).
Menurut Anies, kebijakan ini sudah diperhitungkan dan dipastikan tidak merugikan pemilik lahan.
Adapun diskon PBB sebesar 50% tersebut diberlakukan agar pemilik lahan memiliki sisa modal untuk RTH yang dibuka.
Baca Juga
"50% itu dia gunakan untuk membangun dan merawat karena dibangun dirawat oleh mereka. Jadi kita tidak mau merugikan," kata Anies.
Menurut Anies, cara pengadaan RTH melalui pemberian diskon PBB akan jauh lebih efektif daripada sebelumnya dimana Pemprov DKI Jakarta harus terus membeli lahan untuk menyediakan RTH.