Bisnis.com, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta sedang merancang Peraturan Daerah (Perda) tentang Pangan yang akan mengatur kebijakan pangan Pemprov DKI Jakarta secara keseluruhan.
Menurut Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (DKPKP) DKI Jakarta Darjamuni, selama ini kebijakan pangan di DKI Jakarta diatur melalui peraturan gubernur (pergub) yang cenderung parsial dalam mengatur masalah pangan.
Melalui Perda Pangan, seluruh aspek kebijakan mengenai pangan akan diatur secara holistik melalui perda tersebut.
"Jadi, kita rangkum dalam satu payung hukum tetap nanti setelah Perda Pangan selesai. Untuk operasionalnya kita akan buatkan pergub-pergubnya," ujar Darjamuni, Kamis (25/4/2019).
Asisten Perekonomian dan Keuangan Setda DKI Jakarta Sri Haryati pun menerangkan nantinya dalam perda ini diatur mengenai ketahanan, ketersediaan, distribusi, dan juga konsumsi pangan DKI Jakarta.
"Kita menyadari selama ini 98% pasokan pangan kita kan dari luar DKI Jakarta , ya sudah di dalam perda itu kita juga membuat regulasinya bagaimana kalau nantinya kita bisa contract farming," kata Sri, Kamis (25/4/2019).
Sri pun mengatakan naskah akademis dari Perda Pangan sudah dikerjakan sejak 2018 dan ditargetkan bisa dibahas serta diselesaikan bersama dengan DPRD DKI Jakarta pada tahun ini.