Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ibu Kota Diputuskan Pindah, Pemprov DKI Kalem-Kalem Saja

Pemprov DKI Jakarta masih belum siapkan langkah serta antisipasi terkait rencana pemindahan ibu kota dari DKI Jakarta.
Air mancur di Balai Kota DKI Jakarta/Istimewa
Air mancur di Balai Kota DKI Jakarta/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA–Pemprov DKI Jakarta masih belum siapkan langkah serta antisipasi terkait rencana pemindahan ibu kota dari DKI Jakarta.

Sesuai dengan UU No. 29/2007, Gubernur DKI Jakarta dapat turut serta dalam sidang kabinet yang berkaitan dengan ibu kota.

Di lain pihak, Plt Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik mengatakan apabila UU No. 29/2007 dicabut dan Pemprov DKI Jakarta tidak lagi menyandang otonomi khusus sebagai ibu kota, maka tata pemerintahan Pemprov DKI Jakarta kedepannya bakal sejenis dengan Pemprov lain sesuai dengan UU No. 23/2014 tentang Pemerintah Daerah.

"DKI Jakarta sangat mungkin menjadi daerah otonomi khusus karena kalau kembali menjadi daerah otonom akan menjadi masalah, tatanan yang sudah ada akan rumit kalau dia kembali ke UU No. 23/2014," kata Akmal, Kamis (9/5/2019).

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun sempat mengatakan bahwa DKI Jakarta tidak akan kehilangan perannya sebagai pusat perekonomian yang utama dan terpenting.

Oleh karena itu, Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta Sarman Simanjorang pun sebelumnya mengatakan DKI Jakarta harus diberikan kewenangan khusus terkait dengan bisnis dan perdagangan.

Terkait hal tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah mengatakan pihaknya masih belum merumuskan tentang pemerintahan DKI Jakarta apabila kedepannya tidak lagi menyandang status sebagai ibu kota.

"Langkah ke satu aja belum masa mikirin langkah ke lima. Kalau pemikiran kreatif boleh saja, kita kan harus melihat kenyataan yang ada," ujar Saefullah, Kamis (9/5/2019).

Di lain pihak, Kepala Dinas Koperasi, UKM, serta Perdagangan (KUKMP) Adi Ariantara mengatakan perlu dipastikan terlebih dahulu ke mana ibu kota akan dipindah sebelum pihaknya dapat menentukan langkah.

Kebijakan perdagangan di DKI Jakarta pun hingga saat ini masih belum terpengaruh akibat adanya wacana pemindahan ibu kota tersebut.

Untuk diketahui, sektor perdagangan di DKI Jakarta memiliki kontribusi sebesar 16,9% untuk pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta pada kuartal I 2019

Dalam RPJMD 2018-2022 pun juga disebutkan perekonomian Jakarta berkontribusi sebesar 17% dari perekonomian nasional.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Muhamad Wildan
Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper