Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Raih WTP, Pencatatan Aset DKI Masih Bermasalah

Meski telah mendapatkan opini wajar tanpa opini (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan DKI Jakarta untuk laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) 2018, BPK DKI Jakarta masih menemukan beberapa permasalahan dari LKPD 2018 tersebut.
Muhamad Wildan
Muhamad Wildan - Bisnis.com 15 Mei 2019  |  17:15 WIB
Raih WTP, Pencatatan Aset DKI Masih Bermasalah

Bisnis.com, JAKARTA–Meski telah mendapatkan opini wajar tanpa opini (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan DKI Jakarta untuk laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) 2018, BPK DKI Jakarta masih menemukan beberapa permasalahan dari LKPD 2018 tersebut.

Meski demikian, perlu dicatat bahwa permasalahan tersebut tidak berpengaruh pada kewajaran atas penyajian LKPD.

Adapun permasalahan yang ditemukan oleh BPK DKI Jakarta antara lain pelaksanaan inventarisasi atas aset tetap yang belum selesai, masih adanya aset fasos dan fasum yang diserahkan oleh Pemprov DKI Jakarta tetapi masih dimanfaatkan pengembang.

Sebaliknya, masih ada juga aset fasos atau fasum yang sudah selesai dibangun dan digunakan oleh pengembang tetapi belum diserahkan kepada Pemprov DKI.

Dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) yang anggarkan pun masih banyak yang berada di rekening penampungan dan belum dimanfaatkan oleh penerima.

Kepala Inspektorat Pemprov DKI Jakarta Michael Rolandi pun mengatakan pelaksanaan inventarisasi aset tetap di lingkungan Pemprov DKI Jakarta memiliki jumlah aset yang sangat besar dan tersebar.

Pemprov DKI Jakarta memiliki total aset senilai Rp436 triliun yang tersebar di seluruh SKPD/UKPD di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

"Itu besar sekali. Kalau enggak ada pengelolaan cashless akan menyulitkan saat menyusun laporan keuangan," ujar Michael, Rabu (15/5/2019).

Terkait permasalahan fasos dan fasum, Pemprov DKI Jakarta pun saat ini menempatkan wewenang penagihan fasos dan fasum kepada wali kota dan bupati agar prosesnya lebih cepat.

Problem dari penagihan fasos dan fasum pun beragam. "Kadang pengembangnya sudah susah dicari ini dari tahun 1971, saya pernah telusuri dari 2012.

Kadang dokumen SIPPT-nya enggak ada, pengembangnya sudah enggak ada," tutur Michael, Rabu (15/5/2019).

Michael pun masih belum mengetahui berapa nilai aset fasos dan fasum yang belum tertagih.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

wtp aset dki
Editor : Rustam Agus

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    Terpopuler

    Banner E-paper
    back to top To top