Bisnis.com, JAKARTA - PT Jakarta Propertindo (Jakpro) bakal membangun jembatan penghubung antara Kawasan Pantai Kita dan Kawasan Pantai Maju atau yang dahulu dikenal sebagai Pulau C dan Pulau D.
Adapun untuk saat ini PT Jakpro masih perlu mengurus Izin Mendirikan Prasarana (IMP) melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta yang nantinya dilanjutkan ke Dinas Bina Marga DKI Jakarta.
Setelah itu Dinas Bina Marga akan mengeluarkan rekomendasi mengenai spesifikasi jembatan tersebut. "Begitu IMP keluar jembatan itu bakal dibangun," ujar Kepala Dinas Bina Marga Hari Nugraha, Kamis (16/5/2019).
Hari pun menyebutkan bahwa jembatan tersebut bakal selesai pada tahun ini. Adapun anggaran yang akan digunakan oleh PT Jakpro berasal dari anggarannya sendiri sesuai dengan Pergub No. 120/2018 tentang Penugasan Kepada PT Jakpro dalam Pengelolaan Tanah Hasil Reklamas Pantai Utara Jakarta.
Berdasarkan pasal 11 Pergub No. 120/2018, pengelolaan lahan reklamasi dapat didanai melalui modal perusahan, patungan modal perusahaan, penyertaan modal daerah (PMD), hibah, pinjaman atau investasi, serta bentuk pendanaan lain yang sah.
Namun, Direktur Pengembangan Bisnis PT Jakpro Hanief Arie Setianto mengatakan untuk saat ini pihaknya sedang berfokus untuk menyelesaikan pembangunan jalur jalan sehat dan sepeda santai atau Jalur Jalasena yang telah di-groundbreaking pada Desember 2018.
Menurut Hanief, jalur tersebut ditargetkan selesai dibangun pada akhir Juni dan Agustus 2019 dimana Anies juga berencanana untuk mengadakan upacara 17 Agustus 2019 di atas lahan tersebut.
Terkait dengan pengembangan dan pengelolaan Kawasan Pantai Kita dan Kawasan Pantai Maju, Hanief mengatakan pembangunan dari kedua lahan tersebut baru berlanjut apabila landasan hukum dan perizinannya sudah selesai.
Menurut Pasal 2 Pergub No.120/2018, Pemprov DKI Jakarta menyerahkan pengelolaan kepada PT Jakpro dan pengelolaan tersebut meliputi pengelolaan lahan kontribusi sesuai dengan Panduan Rancang Kota (PRK) dan kerja sama pengelolaan sarana, prasarana, utilitas umum di atas Kawasan Pantai Kita, Maju, dan Bersama.
Hal ini meliputi rumah susun untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), pasar tematik ikan, restoran ikan, tempat ibadah, kantor pemerintahan, dermaga dan prasarana lain.
Dalam Pasal 8 disebutkan bahwa PT Jakpro diberi jangka waktu penugasan selama 10 tahun dan dalam pasal 10 disebutkan bahwa seluruh sarana, prasarana, dan utilitas umum yang dibangun akan menjadi milik Pemprov DKI Jakarta.