Bisnis.com, JAKARTA — Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak akan lagi menggelar operasi yustisi atau penjaringan pendatang usai Lebaran. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo setuju.
Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa pada prinsipnya Jakarta merupakan Ibu Kota. Oleh karena itu, setiap warga negara berhak datang untuk tinggal, termasuk mencari pekerjaan.
“Hanya permasalahannya KTP-nya saja. Kalau memang dia berniat tinggal di Jakarta, niat kerja di Jakarta secara profesional dia harus mempunyai KTP di Jakarta,” katanya di Gedung Menko Polhukam, Jakarta, Senin (10/6/2019).
Baca Juga
Dengan alasan seperti itu, Tjahjo Kumolo menjelaskan bahwa apa yang dilakukan Anies sudah benar. Itu adalah kebijakannya dalam menata Jakarta.
“Tapi Jakarta sebagai Ibu Kota negara yang semua warganya punya hak yang sama untuk tinggal untuk bekerja untuk datang itu tidak ada masalah,” jelasnya.
Sebelumnya Anies menyatakan tidak akan lagi menggelar operasi yustisi. Alasannnya itu sama seperti politik aparteid di Afrika Selatan. Operasi ini juga dianggap tidak adil karena hanya menyasar masyarakat kecil. Itu sebabnya pelarangan ini dihapus demi keadilan dan kesetaraan.