Bisnis.com, JAKARTA–Tingkat kehadiran ASN yang sesuai dengan jadwal di lingkungan Pemprov DKI Jakarta pascalibur Lebaran 2019 mencapai 99,73 persen dari 66.087 ASN.
Dengan ini, terdapat 0,27 persen atau 185 ASN yang tidak hadir sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
Untuk ke-185 ASN yang tidak hadir sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan atau bahkan tidak hadir sama sekali, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengungkapkan pihaknya akan mengenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang ada.
Adapun ketentuan yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah (PP) No. 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
"(Sanksinya diatur dalam) PP No. 53/2010. Jadi, kita mengikuti (peraturan) itu,” kata Anies setelah Halabihalal bersama dengan ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, Senin (10/6/2019).
Sanksi yang bisa dikenakan melalui PP tersebut pun bervariasi mulai dari teguran lisan dan tertulis hingga, penundaan kenaikan pangkat dan gaji, hingga pemberhentian.
Baca Juga
Di samping itu, Anies juga mengapresiasi jajaran Pemprov DKI Jakarta yang selama lebaran tetap menyelenggarakan pelayanan publik pada saat musim libur Lebaran.
“Terima kasih kepada seluruh jajaran yang selama musim liburan kemarin tetap bekerja. Khususnya, di bidang kesehatan, kebersihan, di bidang keamanan, kebakaran, dan semua bidang lain yang semuanya tidak mengikuti libur cuti bersama seperti yang lainnya karena mereka bertugas. Apresiasi kepada mereka semua,” ujar Anies.