Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta Sarman Simanjorang menuturkan pihaknya menyambut baik diundangkannya Peraturan Gubernur (Pergub) No. 47/2019 tentang Pemenuhan Kewajiban Pajak Daerah dari Pemohon Perizinan dan Pemohon Pelayanan Perpajakan Daerah.
Dirinya juga mendukung implementasi pergub yang saat ini ditargetkan pada usaha menengah dan besar, bukan usaha kecil dan mikro.
Seperti diketahui, Pergub No. 47/2019 mengatur agar pemohon perizinan yaitu pengusaha perseorangan atau badan usaha wajib menuntaskan kewajiban pembayaran pajak daerahnya masing-masing.
Pemenuhan kewajiban pajak daerah merupakan persyaratan baru yang ditambahkan dan termasuk dalam persyaratan dasar dari pengurusan perizinan.
Dengan ini, wajib pajak yang belum menuntaskan kewajiban pembayaran pajak daerahnya tidak akan mendapatkan pelayanan perizinan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Namun, implementasi dari Pergub No. 47/2019 hanya berlaku untuk usaha menengah atau usaha besar dengan kekayaan bersih lebih dari Rp500 juta atau penjualan bersih lebih dari Rp2,5 miliar.
Baca Juga
Menurutnya, implementasi kebijakan penundaan layanan perizinan kepada usaha kecil dan mikro memerlukan suatu kajian yang lebih mendalam.
Hal ini masih ditambah dengan masih rendahnya pemahaman pajak oleh pelaku usaha kecil dan mikro sendiri.
"Pemahaman pajak mereka masih belum maksimal, ini perlu edukasi kepada usaha kecil dan mikro," ujar Sarman kepada Bisnis, Selasa (11/6/2019).
Untuk diketahui, jumlah usaha besar dan menengah di Jakarta saat ini mencapai 74.637 perusahaan.
Data tersebut mengacu kepada perizinan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Besar dan Menengah yang diterbitkan oleh DPMPTSP sepanjang 2017 hingga 2019.