Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemprov DKI Sudah Kenakan Denda Sebelum Terbitkan IMB

Pemprov DKI Jakarta telah mengenakan denda kepada PT Kapuk Naga Indah sebelum Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk bangunan di atas Pulau D atau Kawasan Pantai Maju diterbitkan.
Foto udara pulau hasil reklamasi, di Teluk Jakarta, Kamis (11/5)./Antara-Indrianto Eko Suwarso
Foto udara pulau hasil reklamasi, di Teluk Jakarta, Kamis (11/5)./Antara-Indrianto Eko Suwarso

Bisnis.com, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta telah mengenakan denda kepada PT Kapuk Naga Indah sebelum Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk bangunan di atas Pulau D atau Kawasan Pantai Maju diterbitkan.

Untuk diketahui, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mengeluarkan IMB atas 932 bangunan di atas lahan reklamasi tersebut.

Di Kawasan Pantai Maju, terdapat 409 rumah tinggal dan 212 rumah kantor (rukan), sedangkan 311 bangunan sisanya masih belum selesai dibangun.

Pada Juni 2018, Anies menyegel bangunan di Pulau D karena dibangun tanpa memiliki IMB dari Pemprov DKI Jakarta.

Meski telah membayar denda, Anies tidak memperinci berapa besar denda yang dikenakan kepada PT KNI atas bangunan di lahan reklamasi tersebut.

Bisnis telah menghubungi Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Heru Hermawanto terkait hal tersebut.

Heru hanya mengatakan bahwa denda yang dikenakan adalah 10 persen dari nilai bangunan yang sudah terbangun di atas lahan tersebut.

"Azasnya mendahului izin, ini yang dikenakan denda. Itu kena penalti denda rumusannya di Perda No.1/2006," ujar Heru, Jumat (14/6/2019).

Namun, Heru mengatakan dirinya tidak mengetahui berapa besaran denda yang dikenakan atas PT Kapuk Naga Indah.

IMB tersebut dikeluarkan berlandaskan pada Peraturan Gubernur (Pergub) No. 121/2012 tentang Penataan Ruang Kawasan Reklamasi Pantai Utara Jakarta serta Pergub No. 206/2016 tentang Panduan Rancang Kota (PRK) Pulau C, D, dan E Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Anies mengatakan bahwa dirinya tidak bisa serta merta mencabut pergub-pergub tersebut.

Apabila pergub tersebut dicabut, maka harus dilaksanakan pembongkaran pembangunan serta akan timbul ketidakpastian hukum di Jakarta.

"Suka atau tidak terhadap Pergub No. 206/2016 ini, faktanya pergub itu adalah sebuah dasar hukum," kata Anies.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Muhamad Wildan

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper